KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas
rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Proses Akuntansi Koperasi”.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak
kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan
yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami
harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan
tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Tanah Merah, Oktober
2017
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL .................................................................................... i
KATA
PENGANTAR .................................................................................. ii
DAFTAR ISI
................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN ........................................................................... 1
A.
Latar Belakang ........................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................... 2
C.
Tujuan ...................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN ............................................................................. 3
A.
Pengertian Akuntansi Koperasi................................................................ 3
B.
Tujuan dan Kegunaan Akuntansi Koperasi.............................................. 3
C.
Proses Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi..................................... 3
D.
Penyajian Laporan Keuangan Koperasi.................................................... 5
E.
Perbedaan Akuntansi Koperasi dengan Akuntansi Bukan
Koperasi........ 10
F.
Perlakuan Akuntansi Pada Koperasi......................................................... 12
G.
Masalah Akuntansi Koperasi.................................................................... 15
BAB III PENUTUP...................................................................................... 16
A. Kesimpulan .............................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan
usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip prinsip
tersebut adalah : kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan
dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggotanya, pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerjasama
antar koperasi.
Sedangkan menurut Drs. A. Chaniago koperasi didefinisikan
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Karakteristik koperasi yang membedakan dengan badan usaha
lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda, yaitu anggota
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dengan semakin
berkembangnya kegiatan usaha koperasi, tuntutan agar pengelolaan koperasi
dilaksanakan secara profesional akan semakin besar. Pengelolaan yang
profesional memerlukan adanya sistem pertanggungjawaban yang baik dan informasi
yang relevan serta dapat diandalkan, untuk pengambilan keputusan perencanaan
dan pengendalian koperasi.
Salah satu upaya tersebut adalah pengembangan dari sistem
informasi yang diperlukan untuk menumbuhkan koperasi melalui akuntansi,
khususnya merumuskan standar akuntansi keuangan untuk koperasi dalam penyusunan
laporan keuangannya. Sesuai dengan perkembangan koperasi di dalam melaporkan
laporan keuangannya, kini dalam penyusunannya telah dikeluarkan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang akuntansi perkoperasian yang telah
mendapat revisi pada tahun 1998.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah
Pengertian Akuntansi Koperasi?
2. Apakah
Tujuan dan Kegunaan Akuntansi Koperasi?
3. Bagaimana
Proses Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi?
4. Bagaimana
Penyajian Laporan Keuangan Koperasi?
5. Apakah
Perbedaan Akuntansi Koperasi dengan Akuntansi Bukan Koperasi?
6.
Bagaimana Perlakuan Akuntansi Pada Koperasi?
7. Apakah
Masalah pada Akuntansi Koperasi?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
Apakah Pengertian Akuntansi Koperasi
2. Mengetahui
Apakah Tujuan dan Kegunaan Akuntansi Koperasi
3. Mengetahui
Bagaimana Proses Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
4. Mengetahui
Bagaimana Penyajian Laporan Keuangan Koperasi
5. Mengetahui
Apakah Perbedaan Akuntansi Koperasi dengan Akuntansi Bukan Koperasi
6.
Mengetahui Bagaimana Perlakuan Akuntansi Pada
Koperasi
7. Mengetahui
Apakah Masalah pada Akuntansi Koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Akuntansi Koperasi
Akuntansi koperasi adalah suatu seni pencatatan,
pengklasifikasian, pelaporan dan penafsiran laporan keuangan koperasi dalam
satu periode tertentu. Periode tersebut mungkin bulanan, tiga bulanan, enam
bulanan atau tahunan. Biasanya periode pelaporan di koperasi adalah satu tahun.
B.
Tujuan
dan Kegunaan Akuntansi Koperasi
Laporan keuangan koperasi sebagai bagian dari akuntansi
dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi keuangan koperasi pada
pihak-pihak tertentu baik intern maupun ekstern. Pihak intern koperasi adalah
para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan. Sedangkan pihak ekstern adalah
calon anggota, pemerintah, gerakan koperasi, auditor, dan sebagainya.
Sedangkan kegunaan dari laporan keuangan koperasi adalah
sebagai berikut:
1. Mengetahui prestasi keuangan
koperasi dalam periode tertentu.
2. Mengetahui jumlah SHU yang diperoleh
selama periode tertentu.
3. Mengetahui jumlah harta, kewajiban,
dan kekayaan bersih koperasi selama periode tertentu.
4. Mengantisipasi kemungkinan
penyelewengan yang dilakukan oleh pengelola koperasi.
5. Mendidik agar tertib administrasi.
6. Memudahkan pihak-pihak yang
berkepentingan untuk menganalisa keuangan koperasi sebagai bahan pengambilan
keputusan.
C.
Proses
Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Proses akuntansi koperasi adalah sama dengan proses
akuntansi bukan koperasi, yaitu suatu langkah atau tahapan yang harus dilakukan
dalam menyusun laporan keuangan koperasi. Tahapan tersebut dimulai dari adanya
bukti transaksi berupa nota, kuitansi, faktur jual, faktur beli dan sebagainya,
kemudian dimasukkan pada jurnal.
Cara pengisian jurnal tersebut adalah memasukan
transaksi-transaksi beserta nilai transaksinya dari bukti transaksi dengan cara
mendebet atau mengkredit perkiraan-perkiraan tertentu. Ketentuan normal yang
berlaku untuk mendebet atau mengkredit suatu perkiraan adalah :
Nama Perkiraan
|
Bertambah
|
Berkurang
|
Saldo Normal
|
Harta
|
Debet
|
Kredit
|
Debet
|
Hutang
|
Kredit
|
Debet
|
Kredit
|
Kekayaan
|
Kredit
|
Debet
|
Kredit
|
Pendapatan
|
Kredit
|
-
|
Kredit
|
Biaya
|
Debet
|
-
|
Debet
|
Setelah tahun buku berakhir,
pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:
1.
Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
2.
Keadaan dan
usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya
merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh
berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak
pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Proses penyusunan laporan
keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi berupa :
1.
Pencatatan.
2.
Penggolongan.
3.
Peringkasan.
4.
Pelaporan.
5.
Analisis
data keuangan.
Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan proses
yang dilakukan secara rutin dan berulang-ulang setiap kali terjadi transaksi
keuangan.
Buku-buku
dokumen pendukung (source of documents) yang digunakan antara lain :
1)
Bukti
Penerimaan Kas
2)
Bukti Pengeluaran
Kas
3)
Bukti Faktur
Penjualan
4)
Faktur
Pembelian
5)
Bukti Umum
Sedangkan buku khusus (special
journal) yang digunakan adalah :
1.
Buku Harian
Penerimaan Kas
2.
Buku Harian
Pengeluaran Kas
3.
Buku Harian
Penjualan
4.
Buku Harian
Umum
Buku tambahan (subsidiary ledgers)
yang digunakan adalah :
1.
Buku Kas
Kasir
2.
Kartu
Simpanan Anggota
3.
Kartu
Persediaan
4.
Kartu
Piutang Anggota
5.
Kartu
Piutang bukan Anggota
6.
Kartu Hutang
7.
Kartu
Inventaris
8.
Kartu Biaya
9.
Kartu
Pembelian Anggota
10.
Kartu Barang
Titipan
D.
Penyajian
Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan koperasi disusun untuk mencerminkan posisi
keuangan pada tanggal tertentu, hasil usaha, dan arus kas koperasi selama
periode tertentu. Laporan keuangan setiap entitas akuntansi dalam badan usaha
koperasi harus disusun dengan menggunakan kebijakan, sistem dan prosedur
akuntansi yang sama.
Laporan keuangan terdiri dari Laporan Perhitungan Hasil
Usaha, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota dan Catatan
Atas Hasil Laporan Keuangan.
1)
Laporan
Perhitungan Hasil Usaha
Adalah
laporan keuangan koperasi yang menyajikan jumlah pendapatan usaha koperasi yang
berasal dari anggota maupun dari bukan anggota dengan memperbandingkan dengan
total biaya dalam satu periode tertentu. Laporan keuangan ini sama dengan
laporan laba/rugi di perusahaan bukan koperasi.
1. Pendapatan, adalah sejumlah uang
atau yang dapat disamakan dengan itu yang diperoleh koperasi dari hasil
operasional usaha maupun bukan usaha. Pendapatan dari hasil operasional usaha
untuk koperasi yang unit usahanya waserda seperti penjualan barang dagangan,
sedangkan pendapatan bukan usaha seperti pendapatan bunga bank (dari simpanan
giro bank).
2. Biaya, adalah sejumlah dana yang
dikeluarkan koperasi untuk membiayai kegiatan operasionalnya.
2)
Neraca
Adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisi harta,
hutang, dan modal koperasi pada suatu periode pembukuan tertentu, pada umumnya
satu tahun. Neraca bisa disajikan dalam bentuk skontro maupun dalam bentuk
stafel, tergantung kebiasaan pembuat laporan. Namun pada umumnya neraca disusun
dalam bentuk skontro, karena dapat ditampilkan dua periode berturut-turut untuk
mengetahui perkembangan perusahaan (koperasi) yang bersangkutan. Dalam neraca
dicantumkan jumlah dan sumber dana serta pos-pos alokasi sumber dana untuk
memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan
keuangan persusahan (koperasi) tersebut.
Ada tiga komponen penting dalam neraca koperasi antara lain
sebagai berikut:
1. Harta, adalah pos-pos yang memuat
pengalokasian dana yang dikuasai oleh koperasi yang meliputi pos harta lancar,
harta tetap, investasi jangka pendek, dan investasi jangka panjang.
2. Hutang, adalah sejumlah dana yang
dikuasai koperasi yang bersumber dari pihak luar dan harus dikembalikan sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam kelompok ini juga termasuk dana yang
berasal dari anggota seperti tabungan anggota.
3. Ekuitas/Kekayaan Bersih, yaitu
sejumlah uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang benar-benar milik
koperasi. Modal dipupuk dan diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib,
cadangan, donasi, dan modal penyertaan dari pihak luar.
3)
Laporan
Arus Kas
Adalah laporan yang menyajikan informasi arus kas yaitu
mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas,
pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
PSAK No. 2 menyatakan bahwa perusahaan harus menyusun
laporan arus kas sesuai dengan pernyataan dan harus menyajikan laporan tersebut
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk periode
penyajian laporan keuangan. Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa perusahaan
termasuk koperasi harus menyajikan laporan arus kas sebagai bagian laporan
keuangan yang tak terpisahkan.
Laporan
arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasikan
menurut aktivitas koperasi, investasi dan pendanaan.
Ada beberapa istilah penting yang biasa digunakan untuk
menyusun arus kas, antara lain:
1.
Kas,
terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.
2.
Setara
kas (cash equivalent), adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka
pendek dan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi
resiko perubahan nilai yang signifikan.
3.
Arus
kas, adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas.
4.
Aktivitas
Operasi, adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan dan aktivitas
lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
5.
Aktivitas
Investasi, adalah perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi
lain yang tidak termasuk setara kas.
6.
Aktivitas
Pendanaan (financing), adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam
jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan.
Sesuai dengan pernyataan PSAK No. 27 yang menunjukkan bahwa
aktivitas koperasi berbeda dengan bentuk perusahaan lain, tentu hal ini akan
berdampak pada laporan arus kas koperasi tanpa merubah hakikat dari laporan
arus kas.
4)
Laporan
Promosi Ekonomi Anggota
Adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang
diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan ini juga
menggambarkan wujud dari pencapaian tujuan koperasi. Hal ini harus dipahami
benar oleh pihak pihak di dalam maupun di luar koperasi, agar koperasi
ditempatkan pada posisi yang tepat dan tidak disalah-tafsirkan di dalam
mengevaluasi kinerjanya.
SHU terdiri dari sisa partisipasi anggota dan laba koperasi.
Bila partisipasi neto anggota lebih besar dari beban usaha dan beban
perkoperasian, maka terdapat sisa partisipasi anggota bernilai positif. Sisa
positif dibagikan kepada anggota menurut jasa usaha masing-masing anggota.
Dalam hal anggota menerima manfaat ekonomi tambahan (di luar manfaat ekonomi
langsung dari pelayanan koperasi), berupa pengembalian sisa partisipasinya.
Tetapi dalam hal sisa partisipasi anggota bernilai negatif,
mengandung arti bahwa jumlah partisipasi anggota terlalu kecil dan tidak
mencukupi untuk menutup beban usaha dan beban perkoperasian. Sisa partisipasi
minus ditutup oleh dana cadangan dan atau tanggung renteng dari anggota. Dalam
hal ini berarti tidak ada manfaat ekonomis dari pembagian SHU. Karena itu
pengertian pembagian SHU dianggap sebagai manfaat ekonomis harus ditafsirkan
secara hati-hati.
Laporan promosi ekonomi anggota mencakup empat unsur, yaitu
sebagai berikut:
1.
Manfaat
ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2.
Manfaat
ekonomi dari pemasaran dan pengelolaan bersama.
3.
Manfaat
ekonomi dari simpan pinjam melalui koperasi.
4.
Manfaat
ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
5.
Manfaat
ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang jasa
(dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan
pinjam).
Di dalam pembelian (koperasi konsumen), manfaat harga berupa
selisih harga antara koperasi dengan di luar koperasi. Harga di koperasi lebih
murah dari harga di luar koperasi maka akan terjadi manfaat efisiensi
pembelian. Di dalam pemasaran (koperasi produsen/pemasaran) manfaat harga
berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh koperasi kepada anggota
dengan harga yang dibayar oleh non koperasi kepada anggota. Seharusnya harga koperasi
lebih tinggi dari harga non koperasi maka akan terjadi manfaat efektivitas
penjualan.
Di dalam simpan pinjam, maka:
1. Bunga tabungan yang diterima anggota
dari koperasi lebih tinggi dari bunga yang diterima anggota dari non koperasi
maka akan timbul manfaat efektivitas tabungan.
2. Bunga kredit yang dibayarkan anggota
kepada koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar koperasi, maka akan
timbul manfaat efisiensi penarikan kredit.
3. Dan manfaat lain, misalnya bentuk
biaya transaksi murah, dan persyaratan yang ringan.
4. Manfaat pengelolaan bersama dapat
berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas. Manfaat
ekonomi yang diperoleh anggota melalui penggunaan jasa pelayanan koperasi,
sangat tergantung kepada jenis koperasi dan usaha yang dijalankan oleh
koperasi. Jadi, setiap koperasi harus dapat menerjemahkan arti dari manfaat
koperasi ke dalam satuan-satuan yang terukur menurut keperluannya
masing-masing.
5)
Catatan
atas Laporan Keuangan
Catatan
atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat:
1. Perlakuan akuntansi mengenai
pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan
anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap, penilaian
persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada
anggota dan non-anggota.
2. Pengungkapan informasi lain seperti
kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah
dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan
mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan
sebagainya.
E.
Perbedaan
Akuntansi Koperasi dengan Akuntansi Bukan Koperasi
Koperasi memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya. Ikatan Akuntan Indonesia telah
menetapkan Standar Akuntansi Keuangan terhadap praktik akuntansi badan usaha
koperasi, yaitu PSAK NO.27. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam
praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya,
akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap angota atau lebih
mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri dari
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh
anggotanya sendiri .
Laporan keuangan badan usaha koperasi menurut PSAK
N0.27, adalah terdiri dari :
a)
Neraca
b)
Laporan
Perhitungan Usaha
c)
Laporan
Promosi Ekonomi Anggota
d)
Laporan
Arus Kas, dan
e)
Catatan
atas Laporan Keuangan.
Yang
paling membedakan laporan keuangan badan usaha koperasi dengan badan usaha
lainnya, antara lain dapat terlihat dari adannya laporan promosi ekonomi
anggota dalam koperasi sedang pada usaha lain, laporan keuangan tersebut tidak
ada. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan laporan keuangan yang
menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari badan usaha koperasi
bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota koperasi mempunyai identitas
ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik
juga sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi bersangkutan (user own
oriented firm). Koperasi akan lebih mengutamakan pelayanan terhadap
anggotannya dibandingkan dengan pelayanan terhadap non anggota.
Dalam
koperasi, pencatatan transaksi yang berasal dari anggota dan pencatatan
transaksi yang berasal dari non anggota harus dipisahkan. Dengan demikian
praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang diselenggarakan oleh
suatu badan usaha koperasi akan berbeda dengan praktek akuntansi badan usaha
lainnya. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik-karakteristik yang ada dalam
badan usaha koperasi.
Ada
beberapa perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya
yaitu :
1) Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan
juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain,
Pemilik ≠ Pelanggan.
2) Pengambilan keputusan pada Koperasi
berdasarkan one man one vote, sedang pada Badan usaha lain, pengambilan
keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3) Pembagian Patronage
refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan
kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4) Patronage Refund pada Koperasi
merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi
seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5) Tujuan Koperasi adalah Pelayanan
Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha
lainnya adalah Profit Maksimum.
6) Hasil Usaha Koperasi disebut SHU,
sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di
mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah
Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
F. Perlakuan Akuntansi Pada Koperasi
Koperasi
harus dikelola secara profesional. Seperti pada Badan Usaha lain, peranan
akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi
koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi perusahaan lainnya. Beberapa
perbedaan mendasar diatur dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
untuk koperasi yaitu PSAK No. 27. Berikut ini disajikan perbedaan perlakuan
akuntansi untuk:
1.
Aktiva
Pencatatan
Aktiva koperasi sama dengan perusahaan yang lain kecuali yang dijelaskan dalam
PSAK No. 27 paragraf 63 dan 65.
a. Pada paragraf 63 menjelaskan
perlakuan akuntansi untuk aktiva yang diperoleh dari sumbangan.
b. Pada paragraf 65 menjelaskan
perlakuan akuntansi untuk aktiva yang dibatasi penggunaannya.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan merupakan badan
usaha yang diharapkan menjadi soko guru ekonomi di Indonesia maka pemerintah
secara berkala mengadakan pembinaan ataupun pemberian bantuan. Perlakuan
akuntansinya diatur sebagai berikut:
Paragraf 63 “Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang
terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi
diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan
dalam catatan atas laporan keuangan “.
Aktiva yang dicadangkan untuk kepentingan bersama para
anggota merupakan aktiva yang bukan milik koperasi. Oleh karena itu, pengurus
harus mempertanggungjawabkan penggunaan aktiva ini dan dalam pencatatannya
tidak boleh diakui sebagai aktiva koperasi. Hal ini diatur dalam paragraf 65.
Paragraf 65 “Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi,
tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan
dalam catatan atas laporan keuangan”.
2.
Kewajiban
Untuk kewajiban yang ada di koperasi sama dengan kewajiban
di Badan Usaha lain kecuali yang diatur dalam PSAK. Kewajiban yang diatur PSAK
No. 27 paragraf 61 adalah Simpanan Sukarela, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
merupakan modal koperasi karena simpanan ini tidak dapat diambil sewaktu-waktu.
Simpanan anggota yang sifatnya sukarela (simpanan sukarela) tidak dapat
dianggap sebagai modal karena simpanan ini dapat diambil sewaktu-waktu. Oleh
karena itu, simpanan sukarela dianggap sebagai utang sebagaimana dijelaskan
dalam PSAK No. 27 paragraf 61.
Paragraf 61 “Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik
sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang
sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya”.
3.
Ekuitas
Koperasi
merupakan kumpulan dari orang-orang yang memenuhi syarat sebagai anggota. Oleh
karena itu, ekuitas koperasi merupakan kumpulan dari setoran para anggota baik
berupa simpanan pokok maupun simpanan wajib yang tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Selain itu, ekuitas koperasi
berasal dari modal sumbangan, modal penyertaan, cadangan dan SHU (Sisa Hasil
Usaha) yang belum dibagi.
4.
Pendapatan
Pendapatan
diatur dalam PSAK No. 27 paragraf 67 dan 69. Paragraf 67 “Pendapatan yang
timbul dari transaksi koperasi dengan anggota diakui sebesar pendapatan bruto.
Sedangkan di paragraf 69 dinyatakan “Pendapatan koperasi yang berasal dari
transaksi dengan non anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) yang
dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil
usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok
transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan
non-anggota”.
5.
Beban
Beban diatur dalam PSAK No. 27 paragraf 72 “ Beban Usaha dan
beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan
hasil usaha. Beban Usaha sama dengan beban usaha umum, sedangkan beban koperasi
adalah biaya pengembangan anggota, pelatihan, iuran anggota koperasi.
G.
Masalah
Akuntansi Koperasi
Permasalahan
akuntansi yang selalu timbul dalam koperasi menyangkut beberapa hal yaitu
:
1.
Penyertaan
masing-masing anggota.
Pada
koperasi yang juga melakukan kegiatan usaha untuk pihak ketiga (bukan anggota)
disamping kegiatan usaha untuk anggota, sering dijumpai adanya beban bersama
yang sulit dipisahkan, misalnya beban penyusutan, beban listrik, beban
telepon, beban sewa dan beban lain yang digunakan untuk semua
kegiatan usaha. Dalam hal ini, perhitungan pembebanan harus sesuai dengan
perbandingan jumlah peredaran bruto dari kedua macam kegiatan tersebut.
2.
Pembagian Sisa
Hasil Usaha
Sisa
hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 (dua) katagori yaitu SHU yang berasal
dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha
yang diselenggarakan untk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang
boleh dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota
terdiridari jasa modal dan jasa anggota.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Akuntansi koperasi adalah suatu seni pencatatan,
pengklasifikasian, pelaporan dan penafsiran laporan keuangan koperasi dalam
satu periode tertentu. Periode tersebut mungkin bulanan, tiga bulanan, enam bulanan
atau tahunan. Biasanya periode pelaporan di koperasi adalah satu tahun.
Proses akuntansi koperasi adalah sama dengan proses
akuntansi bukan koperasi, yaitu suatu langkah atau tahapan yang harus dilakukan
dalam menyusun laporan keuangan koperasi. Tahapan tersebut dimulai dari adanya bukti transaksi berupa nota, kuitansi, faktur
jual, faktur beli dan sebagainya, kemudian dimasukkan pada jurnal.
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai
dari proses akuntansi berupa :
1.
Pencatatan.
2.
Penggolongan.
3.
Peringkasan.
4.
Pelaporan.
5.
Analisis
data keuangan.
Buku-buku
dokumen pendukung (source of documents) yang digunakan antara lain :
1)
Bukti
Penerimaan Kas
2)
Bukti
Pengeluaran Kas
3)
Bukti Faktur
Penjualan
4)
Faktur
Pembelian
5)
Bukti Umum
Sedangkan buku khusus (special
journal) yang digunakan adalah :
1.
Buku Harian
Penerimaan Kas
2.
Buku Harian Pengeluaran
Kas
3.
Buku Harian
Penjualan
4.
Buku Harian
Umum
DAFTAR
PUSTAKA
Sitio, Arifin.Tamba Halomoan. Chandra Kristiaji,
Wisnu. Koperasi: Teori dan Praktik. 2001. Erlangga. Jakarta.
Kopindo.co.id. Akuntansi Koperasi. Diperoleh 10
Desember 2012, dari http://www.kopindo.co.id/
Sugeng., M.Noor
Nugroho dan Ibrahim., 2010. “Pengaruh Dinamika Penawaran Dan Permintaan Valas
Terhadap Nilai Tukar Rupiah Dan Kinerja Perekonomian Indonesia”, Buletin
Ekonomi Moneter dan Perbankan, Januari / 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar