Selasa, 31 Oktober 2017

MAKALAH : PSAK No. 27 Tentanga Akuntansi Koperasi

MAKALAH : PSAK No. 27 Tentanga Akuntansi Koperasi


KATA PENGANTAR
                
Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul PSAK No. 27 Tentanga Akuntansi Koperasi.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.

Tanah Merah,     Oktober 2017

Penyusun



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ....................................................................................      i
KATA PENGANTAR ..................................................................................      ii
DAFTAR ISI ................................................................................................      iii
BAB I PENDAHULUAN ...........................................................................      1
A.    Latar Belakang ........................................................................................      1
B.     Rumusan Masalah ...................................................................................      1
C.     Tujuan ......................................................................................................      1
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................      2
A.   Karakteristik Pelaporan Keuangan Koperasi............................................      2
B.    Tujuan Pelaporan Keuangan Koperasi......................................................      4
C.    Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi...............................................      4
D.   Standar Akuntansi Keuangan Koperasi....................................................      6
E.    Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.27 (Revisi 1998)...............      7
BAB III PENUTUP......................................................................................      9
A.    Kesimpulan ..............................................................................................      9
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................      10










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi merupakan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan koperasi. Secara umum Pernyataan Standar Akuntansi di Indonesia merupakan himpunan prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi yang digunakan untuk mengolah data yang berhubungan dengan usaha suatu perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh manajemen untuk mengawasi usahanya dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti pemegang saham, kreditur dan lembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil operasi perusahaan.
Koperasi harus dikelola secara profesional. Seperti pada Badan Usaha lain, peranan akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi perusahaan lainnya. Beberapa perbedaan mendasar diatur dalam PSAK No. 27.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Karakteristik Pelaporan Keuangan Koperasi?
2.      Apakah Tujuan Pelaporan Keuangan Koperasi?
3.      Bagaimanakah Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi?
4.      Bagaimanakah Standar Akuntansi Keuangan Koperasi?
5.      Bagaimanakah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.27?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui Bagaimanakah Karakteristik Pelaporan Keuangan Koperasi
2.      Mengetahui Apakah Tujuan Pelaporan Keuangan Koperasi
3.      Mengetahui Bagaimanakah Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi
4.      Mengetahui Bagaimanakah Standar Akuntansi Keuangan Koperasi
5.      Mengetahui Bagaimanakah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.27
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Karakteristik Pelaporan Keuangan Koperasi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27, tentang Akuntansi Koperasi tahun 1996, Karakteristik Pelaporan Keuangan Koperasi adalah sebagai berikut:
1.           Pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi. Aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
2.           Laporan keuangan koperasi juga merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak di luar pengurus koperasi dan tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha.
3.           Pemakai utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri beserta pejabat koperasi. Pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap koperasi diantaranya adalah calon anggota koperasi, bank, kreditur dan kantor pajak.
4.           Kepentingan pemakai utama laporan keuangan koperasi, terutama adalah:
a.        Menilai pertanggungjawaban pengurus.
b.        Menilai presentasi pengurus.
c.        Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya.
d.       Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumberdaya, karya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
5.           Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpan-pinjam, pinjaman-pinjaman, penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari simpanan ppkok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota. Cadangan koperasi dipupuk melalui penyisihan hasil usaha dan cara-cara lain yang dilakukan dalam anggaran dasar. Cadangan dalam koperasi dimaksudkan untuk memupuk modal kerja sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Cadangan koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran. Istilah permodalan koperasi, dengan dernikian, tidak hanya mencakup modal yang disetor oleh anggota. Permodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanen atau sementara. Pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota/pemilik dan badan usaha koperasi itu sendiri. Struktur klaim yang demikian menunjukkan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersendiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.
6.           Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun bukxi yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat keanggotaan koperasi dan prestasi pengurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian, merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yang ditetapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadian atau keadaan ekonomis yang timbul dari kegiatan usaha. Pembagian laba dan transaksi modal tidak dimasukkan dalam perhitungan sisa hasil usaha.
7.           Keanggotaan pada koperasi tidak dipindah-tangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari anggota.

B.     Tujuan Pelaporan Keuangan Koperasi
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi at inungkin memisahkan antara aktivitas yang dilakukan anggota dan bukan anggota, dan tujuannya:
1.           Laporan keuangan bagi pemakai utama dan pemakai lainnya untuk:
a.       Mengetahui manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi.
b.      Mengetahui prestasi keuangan koperasi selama satu periode dengan sisa hasil usaha dan manfaat keanggotaan koperasi sebagai ukuran.
c.       Mengetahui sumber daya ekonomis yang dimiliki koperasi, kewajiban dan kekayaan bersih dalam suatu periode, dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan bukan anggota.
d.      Mengetahui transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih, dalam suatu periode, dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan bukan anggota.
e.       Mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin memengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi.

C.    Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi
a.           Laporan keuangan merupakan bagian bagian dari pertanggungjawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan.
b.           Laporan keuangan biasanya meliputi Neraca/laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan laporan arus kas yang penyajiaanya secara komparatif.
c.           Sesuai dengan posisi koperasi sebagai bagian dari sistern jaringan koperasi, maka beberapa akun atau istilah yang sama akan muncul, baik pada kelompok aktiva maupun kewajiban/kekayaan bersih.
d.          Laporan laba rugi menyajikan hasil akhir yang di sebut sisa hasil usaha (SHU). Sisa hasil usaha koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota. Sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pada rapat anggota tahunan sisa hasil usaha ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi. Komponen pembagian SHU sesuai dengan undang-undang adalah sebagai berikut.

Sisa hasil usaha yang berasal dari anggota
1.      Cadangan Koperasi
2.      Anggota sebanding dengan Jasa yang diberikan
3.      Dana pengurus
4.      Dana pegawai/karyawan
5.      Dana pendidikan koperasi
6.      Dana sosial
7.      Dana pembangunan daerah kerja

Sisa hasil usaha yang berasal dari bukan anggota
1.      Cadangan Koperasi
2.      Dana Pengurus
3.      Dana pegawai/karyawan
4.      Dana pendidikan koperasi
5.      Dana Sosial
6.      Dana pembangunan   daerah  kerja

Komponen-komponen tersebut selama belum dicairkan disajikan dalam kelompok kewajiban lancar pada neraca sedangkan cadangan koperasi merupakan bagian sisa hasil usaha yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menu tup kerugian.
e.           Dengan adanya konsep sis tern jaringan koperasi dan pengaturan pemerintah, maka terdapat aktiva (sumber daya) yang dimiliki koperasi tetapi tidak dikuasainya, dan sebaliknya terdapat aktiva (sumber daya) yang dikuasai oleh koperasi tetapi tidak dimilikinya.
f.            Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.

D.    Standar Akuntansi Keuangan Koperasi
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 27) Standar Akuntansi Keuangan Koperasi meliputi:
1.           Laporan keuangan koperasi meliputi neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
2.           Perhitungan hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
3.           Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Dalam hal cara demikian sulit dilaksanakan alokasi dapat dilakukan secara sistematik dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
4.           Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana melakukan penilaian kembali.
5.           Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
E.     Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.27 (Revisi 1998)
Laporan Keuangan Koperasi
1.           Laporan keuangan koperasi meliputi neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
2.           Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu.
3.           Perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan nonanggota.
4.           Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
5.           Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, yaitu:
a.        Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama;
b.       Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama;
c.        Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi;
d.       Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
6.           Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosures) yang memuat:
a.       Perlakuan akuntansi antara lain mengenai:
a.1.
Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota.
a.2.
Kebijakan akuntansi tentang aset tetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya.
a.3.
Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan nonanggota.

    
b.        Pengungkapan informasi lain antara lain:
b.1.
Kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktik, atau yang telah dicapai oleh koperasi.
b.2.
Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajemen yang diselenggarakan untuk anggota, dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota.
b.3.
Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota.
b.4.
Pengklasifikasian piutang dan utang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota.
b.5.
Pembatasan penggunaan dan risiko atas aset tetap yang diperoleh atas dasar hibah atau sumbangan.
b.6.
Aset yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi.
b.7.
Aset yang diperoleh secara hibah dalam bentuk pengalihan saham dari perusahaan swasta.
b.8.
Pembagian sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan.
b.9.
Hak dan tanggungan pemodal modal penyertaan.
b.10.
Penyelenggaraan rapat anggota, dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Karakteristik Pelaporan Keuangan Koperasi adalah sebagai berikut:
1.   Pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota
2.   Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi.
3.   Pemakai utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri beserta pejabat koperasi.
4.   Kepentingan pemakai utama laporan keuangan koperasi,
5.   Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpan-pinjam, pinjaman-pinjaman, penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
6.   Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun bukxi yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha.
7.   Keanggotaan pada koperasi tidak dipindah-tangankan dengan dalih apapun.
8.   Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi mungkin memisahkan antara aktivitas yang dilakukan anggota dan bukan anggota, dan tujuannya.

Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 27) Standar Akuntansi Keuangan Koperasi meliputi:
1.    Laporan keuangan koperasi meliputi neraca
2.    Perhitungan hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
3.    Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.



DAFTAR PUSTAKA

Tuti Trisnawani. 2009. Akuntansi Untuk Koperasi dan UKM. Jakarta :              Salemba Empat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar