KATA PENGANTAR
Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang
atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang
berjudul “PSAK No. 27 Tentanga Akuntansi
Koperasi”.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak
kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan
yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami
harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan
tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Tanah
Merah, Oktober
2017
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... 1
A. Latar Belakang ........................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................... 1
C. Tujuan ...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................. 2
A. Karakteristik
Pelaporan Keuangan Koperasi............................................ 2
B. Tujuan Pelaporan
Keuangan Koperasi...................................................... 4
C. Karakteristik Laporan
Keuangan Koperasi............................................... 4
D. Standar Akuntansi
Keuangan Koperasi.................................................... 6
E. Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan No.27 (Revisi 1998)............... 7
BAB III PENUTUP...................................................................................... 9
A.
Kesimpulan .............................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Koperasi merupakan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan koperasi. Secara
umum Pernyataan Standar Akuntansi di Indonesia merupakan himpunan prinsip,
prosedur, metode dan teknik akuntansi yang digunakan untuk mengolah data yang
berhubungan dengan usaha suatu perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan
umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh manajemen untuk
mengawasi usahanya dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti
pemegang saham, kreditur dan lembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil
operasi perusahaan.
Koperasi harus dikelola secara
profesional. Seperti pada Badan Usaha lain, peranan akuntansi sangat penting
untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi koperasi tidak
jauh berbeda dengan akuntansi perusahaan lainnya. Beberapa perbedaan mendasar
diatur dalam PSAK No. 27.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Karakteristik Pelaporan Keuangan Koperasi?
2. Apakah Tujuan Pelaporan Keuangan Koperasi?
3. Bagaimanakah Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi?
4. Bagaimanakah Standar Akuntansi Keuangan Koperasi?
5. Bagaimanakah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.27?
C. Tujuan
1. Mengetahui Bagaimanakah Karakteristik Pelaporan Keuangan Koperasi
2. Mengetahui Apakah Tujuan Pelaporan Keuangan Koperasi
3. Mengetahui Bagaimanakah Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi
4. Mengetahui Bagaimanakah Standar Akuntansi Keuangan Koperasi
5. Mengetahui Bagaimanakah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.27
BAB II
PEMBAHASAN
A. Karakteristik Pelaporan Keuangan Koperasi
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 27, tentang Akuntansi Koperasi tahun 1996, Karakteristik
Pelaporan Keuangan Koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Pengurus
bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang
menyangkut tata kehidupan koperasi. Aspek keuangan merupakan salah satu dari
aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi.
2.
Laporan
keuangan koperasi juga merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi. Laporan keuangan koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak di luar
pengurus koperasi dan tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha.
3.
Pemakai
utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri
beserta pejabat koperasi. Pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap
koperasi diantaranya adalah calon anggota koperasi, bank, kreditur dan kantor
pajak.
4.
Kepentingan
pemakai utama laporan keuangan koperasi, terutama adalah:
a.
Menilai
pertanggungjawaban pengurus.
b.
Menilai
presentasi pengurus.
c.
Menilai
manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya.
d.
Sebagai
bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumberdaya, karya dan jasa yang akan
diberikan kepada koperasi.
5.
Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpan-pinjam, pinjaman-pinjaman, penyisihan
dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. Simpanan
anggota dalam koperasi terdiri dari simpanan ppkok, simpanan wajib dan simpanan
sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota. Cadangan koperasi
dipupuk melalui penyisihan hasil usaha dan cara-cara lain yang dilakukan dalam
anggaran dasar. Cadangan dalam koperasi dimaksudkan untuk memupuk modal kerja
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Cadangan koperasi bukan milik
anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu
pembubaran. Istilah permodalan koperasi, dengan dernikian, tidak hanya mencakup
modal yang disetor oleh anggota. Permodalan dalam koperasi meliputi seluruh
sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanen atau sementara.
Pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari
kreditur, anggota/pemilik dan badan usaha koperasi itu sendiri. Struktur klaim
yang demikian menunjukkan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersendiri,
terpisah dengan anggota-anggotanya.
6.
Pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun bukxi yang bersangkutan
disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi, sisa hasil
usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga
bukan anggota. Sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan
pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat
keanggotaan koperasi dan prestasi pengurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian,
merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yang ditetapkan dalam
koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota
dan koperasi itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadian atau keadaan
ekonomis yang timbul dari kegiatan usaha. Pembagian laba dan transaksi modal
tidak dimasukkan dalam perhitungan sisa hasil usaha.
7.
Keanggotaan
pada koperasi tidak dipindah-tangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota
untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang timbul pada
penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau
tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian
hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah
dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar. Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan
kekayaan dari anggota.
B. Tujuan Pelaporan Keuangan Koperasi
Informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan koperasi at inungkin memisahkan antara aktivitas yang
dilakukan anggota dan bukan anggota, dan tujuannya:
1.
Laporan
keuangan bagi pemakai utama dan pemakai lainnya untuk:
a.
Mengetahui
manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi.
b.
Mengetahui
prestasi keuangan koperasi selama satu periode dengan sisa hasil usaha dan
manfaat keanggotaan koperasi sebagai ukuran.
c.
Mengetahui
sumber daya ekonomis yang dimiliki koperasi, kewajiban dan kekayaan bersih
dalam suatu periode, dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan
bukan anggota.
d.
Mengetahui
transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban
dan kekayaan bersih, dalam suatu periode, dengan pemisahan antara yang berkaitan
dengan anggota dan bukan anggota.
e.
Mengetahui
informasi penting lainnya yang mungkin memengaruhi likuiditas dan solvabilitas
koperasi.
C.
Karakteristik
Laporan Keuangan Koperasi
a.
Laporan
keuangan merupakan bagian bagian dari pertanggungjawaban pengurus kepada para
anggotanya di dalam rapat anggota tahunan.
b.
Laporan
keuangan biasanya meliputi Neraca/laporan posisi keuangan, laporan laba rugi
dan laporan arus kas yang penyajiaanya secara komparatif.
c.
Sesuai
dengan posisi koperasi sebagai bagian dari sistern jaringan koperasi, maka
beberapa akun atau istilah yang sama akan muncul, baik pada kelompok aktiva
maupun kewajiban/kekayaan bersih.
d.
Laporan
laba rugi menyajikan hasil akhir yang di sebut sisa hasil usaha (SHU). Sisa
hasil usaha koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota dan bukan anggota. Sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota harus
berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pada rapat anggota
tahunan sisa hasil usaha ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi. Komponen
pembagian SHU sesuai dengan undang-undang adalah sebagai berikut.
Sisa hasil usaha yang berasal
dari anggota
1.
Cadangan
Koperasi
2.
Anggota
sebanding dengan Jasa yang diberikan
3.
Dana
pengurus
4.
Dana
pegawai/karyawan
5.
Dana
pendidikan koperasi
6.
Dana
sosial
7.
Dana
pembangunan daerah kerja
Sisa hasil usaha yang berasal
dari bukan anggota
1.
Cadangan
Koperasi
2.
Dana
Pengurus
3.
Dana
pegawai/karyawan
4.
Dana
pendidikan koperasi
5.
Dana
Sosial
6.
Dana
pembangunan daerah kerja
Komponen-komponen
tersebut selama belum dicairkan disajikan dalam kelompok kewajiban lancar pada
neraca sedangkan cadangan koperasi merupakan bagian sisa hasil usaha yang tidak
dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menu tup kerugian.
e.
Dengan
adanya konsep sis tern jaringan koperasi dan pengaturan pemerintah, maka
terdapat aktiva (sumber daya) yang dimiliki koperasi tetapi tidak dikuasainya,
dan sebaliknya terdapat aktiva (sumber daya) yang dikuasai oleh koperasi tetapi
tidak dimilikinya.
f.
Laporan
keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi.
D. Standar Akuntansi Keuangan Koperasi
Berdasarkan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK No. 27) Standar Akuntansi Keuangan Koperasi meliputi:
1.
Laporan
keuangan koperasi meliputi neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas
dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan perubahan kekayaan bersih
sebagai laporan keuangan tambahan.
2.
Perhitungan
hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota.
3.
Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Dalam hal cara demikian sulit dilaksanakan alokasi dapat dilakukan secara
sistematik dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan.
4.
Laporan
keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana melakukan penilaian
kembali.
5.
Dalam hal
koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
E. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.27
(Revisi 1998)
Laporan Keuangan Koperasi
1.
Laporan
keuangan koperasi meliputi neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas,
laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
2.
Neraca
menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu
tertentu.
3.
Perhitungan
hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor
dengan nonanggota.
4.
Laporan
arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal
kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode
tertentu.
5.
Laporan
promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang
diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut
mencakup empat unsur, yaitu:
a.
Manfaat
ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama;
b.
Manfaat
ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama;
c.
Manfaat
ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi;
d.
Manfaat
ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
6.
Catatan
atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosures) yang memuat:
a.
Perlakuan
akuntansi antara lain mengenai:
a.1.
|
Pengakuan
pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota.
|
a.2.
|
Kebijakan
akuntansi tentang aset tetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya.
|
a.3.
|
Dasar penetapan
harga pelayanan kepada anggota dan nonanggota.
|
b.
Pengungkapan
informasi lain antara lain:
b.1.
|
Kegiatan atau
pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktik, atau yang telah dicapai
oleh koperasi.
|
b.2.
|
Aktivitas
koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi
anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajemen yang
diselenggarakan untuk anggota, dan penciptaan lapangan usaha baru untuk
anggota.
|
b.3.
|
Ikatan atau
kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi koperasi dengan anggota dan
nonanggota.
|
b.4.
|
Pengklasifikasian
piutang dan utang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan
nonanggota.
|
b.5.
|
Pembatasan
penggunaan dan risiko atas aset tetap yang diperoleh atas dasar hibah atau
sumbangan.
|
b.6.
|
Aset yang
dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi.
|
b.7.
|
Aset yang
diperoleh secara hibah dalam bentuk pengalihan saham dari perusahaan swasta.
|
b.8.
|
Pembagian
sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan.
|
b.9.
|
Hak dan
tanggungan pemodal modal penyertaan.
|
b.10.
|
Penyelenggaraan
rapat anggota, dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap
perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Karakteristik Pelaporan Keuangan Koperasi
adalah sebagai berikut:
1.
Pengurus
bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota
2.
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi.
3.
Pemakai
utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri
beserta pejabat koperasi.
4.
Kepentingan
pemakai utama laporan keuangan koperasi,
5.
Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpan-pinjam, pinjaman-pinjaman, penyisihan
dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
6.
Pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun bukxi yang bersangkutan
disebut sisa hasil usaha.
7.
Keanggotaan
pada koperasi tidak dipindah-tangankan dengan dalih apapun.
8.
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi mungkin memisahkan antara
aktivitas yang dilakukan anggota dan bukan anggota, dan tujuannya.
Berdasarkan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK No. 27) Standar Akuntansi Keuangan Koperasi meliputi:
1.
Laporan
keuangan koperasi meliputi neraca
2.
Perhitungan
hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota.
3.
Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
DAFTAR PUSTAKA
Tuti Trisnawani. 2009. Akuntansi Untuk Koperasi dan UKM. Jakarta : Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar