KATA PENGANTAR
Puji syukur saya
haturkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Franchise”.
Dalam
Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu,
kritik dan saran dari semua pihak sangat saya harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah
ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada
Dosen saya yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada saya, sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas ini.
Belitang, September
2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI .......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................... 1
A. Latar Belakang ............................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ....................................................................................... 1
C. Tujuan ......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................... 2
A. Pengertian Franchise.................................................................................... 2
B. Dasar Hukum Franchise............................................................................... 2
C. Contoh Kontrak
Franchise.......................................................................... 4
BAB III PENUTUP................................................................................................ 11
A. Kesimpulan ................................................................................................. 11
B. Saran ........................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Segala sesuatu yang ada di dunia ini erat hubungannya
satu sama lain. Antara manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, manusia
dengan masyarakat, dan bahkan
antara manusia masyarakat
sesama manusia yang dunia sekalipun. Dalam makalah ini akan membahas
tentang kontrak innominat, yang di khususkan kepada Franchise.
Dalam hai
ini pemakalah membawa kita kepada sebuah pemahaman yang lebih menantang, dari
pada kontarak-kontrak yang telah diatur dalam BW. Adapun bentuk
kontrak yang akan dibahas dalam makalah ini adalah kontrak innominat, tapi
tidak semuanya, hanya salah satu dari beberapa kontrak yang ada, yaitu kontrak
tentang Franchise.
Adapun
dalam makalah ini akan membawa kita kepada sebuah contoh kasus yang akan member
pehaman tentang kontrak Franchise, secara singkat tetapi mudah dipahami, karena
menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca.
B.
Rumusan Masalah
Pada kontrak innominat ini akan membahas masalah
tentang Franchise , tetapi yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan franchise;
2.
Apa yang menjadi dasar hukum kontrak
franchise
3.
Bagaimana bentuk perjanjiannya; dan
4.
Apa contoh dari kontrak innominat
yang dikhususkan pada franchise.
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Apa yang dimaksud dengan franchise;
2.
Apa yang menjadi dasar hukum kontrak
franchise
3.
Bagaimana bentuk perjanjiannya; dan
4.
Apa contoh dari kontrak innominat
yang dikhususkan pada franchise.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Franchise
Franchise berasl dari bahasa Prancis , yaitu franchir
yang mempunyai artinya memberi kebebasan pada pihak . pengertian franchise dari
segi yuridis, dapat dilihat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
berbagai pendapat dan pandangan ahli. Peraturan perundang-undangan, pendapat
dan pandangan ahli disajikan berikut ini.
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1997
tentang Waralaba franchise atau waralaba diartikan sebagi berikut.”
“Perikatan
dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau dan
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang
dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan penjualan
barang dan atau jas
B.
Dasar Hukum Franchise
1.
Perjanjian
sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para
pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
2.
Hukum
keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner),
ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan
dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan
tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan
franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
3.
Undang-undang
Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya
merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise,
apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan
dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7
(1987) Hak Cipta.
4.
UU
Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan
membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut
maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing
tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang
paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari
larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi
lewat direct investment.
5.
Peraturan
lain lain sebagai dasar hukum;
a. Ketentuan hukum administrative,
seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan
administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen
Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan
perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1
(1995))
d. Hukum pajak- adakah pajak ganda,
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan
pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum
persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu
misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang
bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna
bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang-
RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap
keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i.
Hukum
tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya
sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc.
j.
Hukum
tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan
apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau
cukup diambil saja dari Negara pihak franchise.
k. Hukum tentang bea cukai- apakah
lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup
menghandalkan produk local semata.
Contoh
Perjanjian Franchise Restoran
Yang bertandatangan di bawah ini:
1.
Drs. M. Adung Darmadung, Direktur
Restoran Serba Wenak beralamat di Jl. Raja Panjang No. 221 Kebun Jeruk, Jakarta
Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran Serba Wenak dalam perjanjian
ini selanjutnya disebut Franchisor.
2.
Leni Marleni, swasta beralamat di
Jl. Van Java No. 32 Radio Dalam Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut
Franchisee.
Pada hari ini Kamis, tanggal duabelas bulan enam tahun
duaribu delapan (12-06-2008) bertempat di kantor Restoran Serba Wenak di alamat
tersebut di atas Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan
makanan siap saja yang dikenal dengan nama Restoran Serba Wenak.
Bahwa
Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan menyajikan
makanan Serba Wenak untuk wilayah Jakarta Selatan.
Bahwa
Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan
Serba Wenak serta memebrikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa
Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk membuka restoran
yang menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor di
seluruh wilayah Jakarta Selatan.
Franchisor
memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Restoran Serba Wenak untuk itu
Franchisee dapat m enggunakan merek dan system secara bersamaan dengan
Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
Franchisee
setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa
berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan
Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama
yang untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian degnan syarat-syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1:
Syarat-Syarat
Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:
Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:
1. Memiliki tempat
usaha baik miliki sendiri atau hak sewa minimal 5 (lima) tahun seluas 400 meter
npersegi dengan desain sebagaimana terlampir.
2. Menyediakan fasilitas
parkir yang memadai minimal untuk 15 kendaraan roda 4 (empat) dan 50 (limapuluh)
kendaraan roda 2 (dua) dan minimal satu toilet untuk konsumen.
3. Menyediakan modal
awal usaha sebesar Rp. 300.000.000 (tigaratus juta rupiah) dan uang jaminan
sebesar Rp. 35.000.000 (tigapuluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke
rekening Franchisor.
4. Tidak akan
menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan
Serba Wenak yang ditetapkan oleh Franchisor.
Pasal 2: Franchisee Fee dan Royalti
1.
Franchisee setuju membayar
Franchisee Fee sebesar Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah), pembayaran mana
dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani.
2.
Franchisor berhak mendapatkan
royalty sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yagn
dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3.
untuk keperluan promosi secara
nasional produk Serba Wenak, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar
1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4.
marketinf fee sebagaimana diatur
dalam ayat 3 pasal ini semata-mata hanya dieprgunakan oleh Franchisor untuk
mempromosikan prpoduk Serba Wenak secara nasional yang dibayarkan bersamaan
dengan pembayaran royalti.
Pasal 3: Sengketa dengan Pihak
Ketiga
Franchisee
tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor
bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh
pihak lain berkaitan dengan usaha restoran yang dikelolanya.
Pasal 4: Jam Buka Restoran
1.
Pada tiga bulan pertama sejak
perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan
restoran di Jl. Kutuloncat No. 33 Radio Dalam, Jakarta Selatan dan selanjutnya
secara bertahap akan membuka 2 (dua cabang) antara lain:
a. Cabang ciputat
tepat di depan kampus UIN Syarif HIdayatullah Jakarta Selatan
b. Cabang lebak
bulus tepat di samping Perpustakaan Iman Jamak Lebak bulus Jakarta Selatan
2.
Franchisee tidak diperkenankan
memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari
Franchisor.
3.
Dalam hal Franchisor memberikan izin
pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi
sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi,
izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung
oleh Franchisee sendiri.
Pasal 5: Kewajiban Franchisor
Selama
perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban
untuk:
1.
Memberikan panduan operasional
pengelolaan restoran kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma
pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Serba Wenak.
2.
Menyediakan desain interior,
peleatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restoran franchisee atas biaya
franchisor sendiri.
3.
Menyelenggarakan program pelatihan
untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua)
kali dalam setahun.
4.
Memberikan konsultasi gratis kepada
franchisee apabila restoran franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat
menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5.
Memberikan rekomendasi kepada pihak
perbankan/lembaga keuangan guna membentu franchisee memeproleh pinjaman untuk
pengembangan restorannya.
Pasal 6: Kewajiban Franchisee
1.
Seluruh biaya untuk pengadaan
perabotan untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu Serba
Wenak yang sesuai dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti
pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi
tanggungan franchisee sendiri.
2.
franchisee setuju bahwa pengadaan
brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda
lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, franchisee sepakat untuk
membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
3.
Franchisee atau pekerja yang
dipekerjakan oleh franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian
ini wajib mengikuti program pelatihan dna kerja praktek yang diselenggarakan
franchisor atas biaya franchisee.
Pasal 7: Biaya-Biaya
1.
Franchisee sestuju membayar kepada
franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya
atau tagihan tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan
diberikan kepada franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan
denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2.
Franchisee setuju untuk biaya
penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau
tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.
Pasal 8: Pajak
Setiap
pembayaran yang dilakukan oleh franchisee kepada franchisor yang atas
pembayaran tersebut franchisor dibebani pajak sesusai dengan kegtentuan
peraturan perundang-undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh
franchisee.
Pasal 9: Perubahan Sistem
Franchisor
berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan
adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi
baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha
franchisee.
Pasal 10: Jangka Waktu
Perjanjian
ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni
tanggal 12 juni 2008 dan berakhir pada tanggal 11 Juni 2013 dan atas
kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dngan syarat dan jangka waktu
yang akan ditetapkan kemudian.
Pasal 11: Kuasa
1.
Franchisee dengan ini memberikan
kuasa kepada franchisor untuk sewaktu-waktu seuai dengan keinginan franchisor
untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan franchisee
tanpa pengecualian apapun juga.
2.
Seluruh biaya audit dan biaya lain
termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh franchisee.
Pasal 12: Laporan
1.
Franchisee setuju memberikan laporan
penjualan secara periodic setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5
setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2.
dalam sekali setahun franchisee
wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar
laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3.
laporan tahunan sebagaimana tersebut
di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari
setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani
oleh penanggungjawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh
franchisor.
Pasal 13: Rahasia Dagang
Franchisee
diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara-cara pengelolaan
restoran yang didapat dari franchisor.
Pasal 14: Pembatalan
Franchisor
dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut:
1.
Apabila franchisee lalai dan atau
tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam eprjanjian ini padahal sudah
diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran
baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana
tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
2.
apabila franchisee bangkrut atau
dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua
kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3.
dalam hal perjanjian ini diakhiri
atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a. membayar
kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan
lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini
berakhir.
b. Tidak menuntut
dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan
beserta
bunganya.
c. Dengan
segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label
franchisor.
d. Franchisee tidak
diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan
nama dan merek franchisor.
e. Franchisee
dengan segera mengembalikan kepada franchisor semua buku manual penuntun,
video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi
tanda-tanda paroduk makanan milik franchisor paling lambat 14 hari setelah
perjanjian ini berakhir.
f. Franchisee
memberikan kausa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan
memasuki restoran franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek
franchisor.
Pasal 16: Penyelesaian Perselisihan
Apabila
timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk
mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak
akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih
domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengalidan Negeri Jakarta
Barat.
Pasal 16: Penutup
Demikianlah
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat 2 (dua)
rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dibuat
danditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Juni tahun 2008.
Franchisee
Franchisor
Leni Marleni
Drs. Adung Darmadung
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam
perkembangan zaman, banyak hal berubah dari segala hal, maupun dari cara
pandang, cara hidup, bahkan aturan-aturan barupun bermunculan, sehingga
banyak hal yang berubah, sehingga aturan yang mengaturpun ikut berubah. Namun
dalam hal ini hanya membahas bentuk kontrak diluar Kitab Undang-undang Perdata
, yaitu franchise, yang akan memberi wawasan yang sangat baik untuk
perkembangan ilmu pendidikan saat ini.
Dalam
kontrak ini pun akan membawa kita semua dalam hal yang baru, karena
kontrak ini adalah kontrak yang baru berkembang dalam duni usaha. Dengan begitu
makalah ini akan membimbing kita semua kearah yang lebih modern dalam menjalani
perjanjian sehai-hari. Dengan contoh yang ada maka akan lebih mempermudah
kita dalam mempelajari kontrak ini.
B.
Saran
Pada masa
saat sekarang dalam menjalani kehidupan tidak hanya terpaku dalam sebuah
permasalahan yang lama saja, seperti kontrak yang ada dalam BW saja, tapi
kontrak itu semua sudah berkembang secara pesat dalam masyarakat pada saat ini.
Maka dari
pada itu diharapkan kepada semua sarjana hokum agar dapat memahami
kontrak-kontark yang ada diluar dari hokum perdata yang diatur dalam BW.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia, bisnisukm.com/tips-memilih-waralaba-2.html
http://rikihidayathidayat.blogspot.co.id/2012/04/franchise.html
http://ruhayamuliana.blogspot.com/2009/07/franchise-makalah-presentasi-kelompok.html
http://lovetya.wordpress.com/2008/12/24/leasing-franchise/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar