PERAN INDONESIA DALAM
HUBUNGAN INTERNASIONAL
DISUSUN
OLEH :
1.
ERWIN NORFERSA
2.
FIRDA OVITA SANJAYA
3.
MELI DELA PRATIWI
4.
REFI DWI SUNDARI
GURU
PEMBIMBING : Dra. Hj. ENDANG SUARTIJAH
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
SMA NEGERI 1 BELITANG
TAHUN AJARAN 2016/2017
Jln. M.P.Bangsa Raja No. 1001 Gumawang
Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur
Propinsi Sumatera Selatan
PERAN INDONESIA DALAM HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Setiap negara, termasuk Indonesia, sulit
untuk menutup diri dari hubungan dengan bangsa lain. Seperti halnya manusia,
negara mempunyai berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi untuk memakmurkan
rakyatnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, setiap negara tidak mungkin dapat
memenuhi sumber daya yang dimilikinya, karena sifatnya yang terbatas. Setiap
negara membutuhkan bantuan negara lain untuk menutupi kekurangan sumber daya
yang dimiliki tersebut. Oleh karena itu, setiap negara harus mengembangkan hubungan
atau kerja sama dengan negara lain. Gambar 5.1 di atas merupakan contoh
peristiwa ketika bangsa Indonesia menjalin kerja sama dengan bangsa lain dalam
wadah negara-negara Asia Tenggara (ASEAN). Kerja sama tersebut merupakan wujud
dari peran Indonesia dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lain.
Nah, untuk dapat mengevalusi peran Indonesia dalam menjalin hubungan
internasional dengan negara lain, baca dan telaah uraian materi yang dipaparkan
dalam bab ini.
A.
Pola Hubungan
Internasional yang Dibangun Indonesia
1.
Makna Hubungan
Internasional
Menurut kalian apa yang akan terjadi jika seandainya
negara kita tidak menjalin hubungan dengan negara lain? Tentu semuanya pasti
sepakat, kita akan dikucilkan dari pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini akan
merugikan seluruh kehidupan bangsa. Bangsa Indonesia tidak dapat berinteraksi
dengan sesamanya yang berada di negara lain. Selain itu, kita akan buta
terhadap hal-hal yang terjadi di negara lain yang pada hakikatnya merupakan
sumber pengetahuan bagi kita.
Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban
bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami
kekurangan dalam suatu bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun
negerinya, maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi
persoalan tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain. Oleh karena itu,
hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan
suatu negara yang beradab.
Berkaitan dengan hal tersebut, apa sebenarnya hubungan
internasional itu? Mencakup apa saja hubungan tersebut? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut ada baiknya kalian kaji uraian pada bagian ini yang akan
mengupas makna hubungan internasional.
Secara umum, hubungan internasional diartikan sebagai
hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan
melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para
ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar
negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional. Ketiga
konsep tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan
tetapi mempunyai persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang
melampaui batas-batas negara (lingkup internasional). Untuk memperluas
pemahaman kalian, berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut.
- Politik luar negeri adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
- Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
- Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.
Info
Kewarganegaraan
Komponen-komponen yang harus ada dalam
hubungan internasional, antara lain:
1. Politik internasional (international politics)
2. Studi tentang peristiwa internasional (the study of
foreign affair)
3. Hukum internasional (international law)
4. Organisasi Adminitrasi Internasional (internationalorganization
of administration)
2.
Pentingnya
Hubungan Internasional Bagi Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri
tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidup dan
mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara
lain.
Untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara
harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal
kemerdekaan, Bangsa Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara
lain. Oleh karena itu, para pendiri negara menjalin hubungan dengan Australia,
Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan sebagainya. Alhasil, kemerdekaan Negara
Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara lain di dunia.
Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara
lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui, baik secara de
facto maupun de jure oleh negara lain. Perlunya kerja sama dalam
bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
a.
Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan
hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.
Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri
bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama
dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Bagaimana hubungan internasional yang dibangun oleh
bangsa Indonesia? Apa arti penting hubungan internasional bagi bangsa
Indonesia? Pola hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia
dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri Indonesia. Bangsa Indonesia
dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar
negeri yang bebas aktif dan diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama
kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia
ditujukan untuk meningkatkan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional
dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan
kemampuan nasional. Selain itu, bagi Bangsa Indonesia, hubungan internasional
diarahkan untuk:
- Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis;
- Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar kerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna;
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri;
- Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional,
Bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas kerja sama
internasional yang dibangun dengan negara lain. Untuk mencapai hal tersebut,
Bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri agar mampu melakukan diplomasi yang pro-aktif dalam segala bidang untuk
membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Selain itu, juga
harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan
nasional.
Info Kewarganegaraan
Ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam dua
bidang, yaitu:
a.
Bidang publik,
yang meliputi politik internasional, politik luar negeri, pertahanan dan
keamanan, hukum internasional, diplomasi, organisasi internasional dan
kejahatan internasional.
- Bidang privat, meliputi ekonomi dan moneter internasional, ilmu pengetahuan dan turisme (kepariwisataan)
3.
Politik Luar
Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara
lain, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tata pergaulan antarnegara. Jika
dalam pergaulan manusia dalam kehidupan bertetangga ada yang dinamakan tata
krama pergaulan, maka dalam pergaulan antarnegara pun terdapat hal yang sama.
Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan politik
masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar
negeri.
Berkaitan dengan hal tersebut, bentuk kerja sama dan
perjanjian internasional yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia merupakan
perwujudan dari politik luar negeri Indonesia. Selain itu, politik luar negeri
juga memberikan corak atau warna tersendiri bagi kerja sama dan perjanjian
internasional yang dilakukan oleh suatu negara. Apa sebenarnya politik luar
negeri Bangsa Indonesia?
Untuk mengetahui corak politik luar negeri Indonesia,
coba kalian perhatikan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, tentang
tujuan negara, “...ikut serta dalam perdamaian duniayang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilansosial”. Pernyataan tersebut
mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita memiliki corak tertentu.
Pemikiran para pendiri negara (founding fathers) yang dituangkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut
didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka, kita dihadapkan
pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.
Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita
dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara
adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah blok
Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal.
Kekuatan lainnya dikuasai oleh blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan
mengusung ideologi komunis. Kenyataan ini sangat berpengaruh pada Indonesia
yang baru saja merdeka. Bangsa Indonesia tengah berupaya keras mempertahankan
kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Kondisi demikian mau tidak mau memaksa Bangsa Indonesia untuk menentukan sikap,
walaupun usianya masih sangat muda. Sikap Bangsa Indonesia tersebut tertuang
dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.
Pemerintah Indonesia, yang pada waktu itu dipimpin
oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil
Presiden, pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite
Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia
yang antara lain berbunyi”..tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang
memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara
pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil
dalam mengejar cita-cita kita?”.
Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa
pendirian yang harus diambil tidak menjadikan negara kita terjebak dalam
kepentingan dua blok tersebut, negara kita tidak mau menjadi objek dalam
pertarungan politik antara dua blok tersebut. Negara kita harus menjadi subjek
yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu
merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain. Dalam kesempatan itu
Drs. Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik,
yaitu Mendayung antara Dua Karang. Pidato tersebut kemudian dirumuskan
lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak
politik luar negeri Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.
Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai pola
kerja sama Bangsa Indonesia dengan negara lain. Dengan kata lain, dalam
menjalin hubungan internasional dengan negara lain Indonesia selalu
menitikberatkan pada peran atau konstribusi yang dapat diberikan oleh Bangsa
Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.
Hal ini dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa di
bawah ini yang dengan jelas menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan
Bangsa Indonesia.
- Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
- Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
- Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negaranegara Non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.
- Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan, pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
- Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA (South East Asian) Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
- Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya. Hal ini dibuktikan dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), organisasi negara-negara pengekspor minyak
- (OPEC), dan kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC).
- Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Sampai saat ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara. Sebagai wujud dari kerja sama tersebut, di negara kita terdapat kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal negara kita yang terdapat di negara lain.
Info Kewarganegaraan
Tujuan politik luar negeri Indonesia menurut Muhammad Hatta.
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat,
- Meningkatkan perdamaian internasional.
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.
B.
Perjanjian
Internasional yang Dilakukan Indonesia
1.
Makna Perjanjian
Internasional
Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang
penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Biasanya negara-negara yang
menjalin hubungan atau kerja sama internasional selalu menyatakan ikatan
hubungan tersebut dalam suatu perjanjian internasional. Di dalam perjanjian
internasional, diatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antarnegara yang
mengadakan perjanjian dalam rangka hubungan internasional.
Apa sebenarnya perjanjian internasional itu? Secara
umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara
atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat
hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian tersebut.
Perjanjian internasional menjadi sumber hukum
terpenting bagi hukum internasional, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di
dalam proses perumusan suatu perjanjian internasional, yang paling penting
adalah adanya kesadaran masing-masing pihak yang membuat perjanjian untuk
mematuhinya secara etis normatif.
Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah
Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari
sumber-sumber hukum internasionallainnya. Hal tersebut dapat dibuktikan
terutama dalam kegiatankegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman
pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai
kepentingan yang sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan ASEAN
dengan tujuan melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena alasan
berikut.
- Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional dilakukan secara tertulis.
- Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.
Berdasarkan dua alasan tersebut, suatu perjanjian
internasional yang dibuat secara sepihak karena ada unsur paksaan dianggap
tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, dalam membuat suatu perjanjian
internasional harus diperhatikan asas-asas
berikut.
- Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
- Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
- Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
- Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
- Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
- Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
Perjanjian internasional mempunyai istilah yang
beragam. Pemberian istilah perjanjian internasional didasarkan pada tingkat
pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan
ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan suatu perjanjian. Adapun
istilah lain dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
a. Traktat (treaty)
b. Persetujuan (agreement)
c. Konvensi (convention)
d. Protokol (protocol)
e. Piagam (statuta)
f. Charter
g. Deklarasi (declaration)
h. Modus vivendi
i.
Covenant
j.
Ketentuan penutup
(final act)
k. Ketentuan umum (general act)
l.
Pertukaran nota
m. Pakta (pact)
Penanaman Kesadaran Berkonstitusi
Hubungan internasional yang dibangun oleh Bangsa Indonesia merupakan
pengamalan Pancasila terutama sila kedua yaitu Kemanusian yang adil dan beradab
dan merupakan perwujudan sikap saling menghormati dengan bangsa lain yang
dilaksanakan dalam bentuk:
1.
menghormati
kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain;
2.
tidak melakukan
campur tangan dalam urusan dalam negeri bangsa dan negara lain;
3.
tidak menyinggung
perasaan bangsa dan negara lain;
4.
menghormati hak
setiap negara untuk mempertahankan diri;
5.
tidak melakukan tindakan
atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau
kemerdekaan politik suatu negara.
2.
Klasifikasi
Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
Menurut kalian apa konsekuensi dari corak politik luar
negeri yang diterapkan oleh Bangsa Indonesia? Tentu saja kalian akan
menyepakati bahwa bangsa kita adalah bangsa yang tidak memihak pada salah satu
negara, akan tetapi negara kita aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia. Salah
satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif adalah dengan dilakukannya
kerja sama internasional dengan negara lain. Kerja sama tersebut biasanya
diikat oleh suatu perjanjian internasional.
Apa saja bentuk perjanjian internasional yang sudah
negara kita lakukan? Negara kita tentu saja banyak mengadakan perjanjian
internasional. Secara formal perjanjian internasional yang dilakukan oleh
negara kita tidak mengenal penggolongan. Namun demikian, suatu perjanjian
internasional dapat dikelompokkan dalam bermacam-macam penggolongan yang
didasarkan atas hal-hal tertentu. Adapun klasifikasi dari
perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
a.
Menurut subjeknya
1. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak
negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2. Perjanjian antara negara dengan subjek hukum
internasional lainnya.
3. Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain
negara.
b.
Menurut jumlah
pihak yang mengadakan perjanjian
1. Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua
negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
2. Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang
melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.
c.
Menurut isinya
1)
Segi politis,
seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2)
Segi ekonomi,
seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
3)
Segi hukum,
seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
4)
Segi batas
wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5)
Segi kesehatan,
seperti masalah karantina, penanggulangan wabahpenyakit, dan sebagainya.
d.
Menurut proses
pembentukannya
1. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses
perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
2. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua
tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata
persetujuan).
e.
Menurut sifat
pelaksanaan perjanjian
1. Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu
suatu perjanjianyang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi
perjanjian itu.
2. Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu
perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara
terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
f.
Menurut fungsinya
1. Perjanjian yang membentuk hukum (law making
treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral.
Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
2. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu
perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
Bagaimana perjanjian internasional yang dilakukan oleh
Indonesia? Perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia selalu
berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta kebijakan politik luar negeri negara Indonesia yang bersifat
bebas aktif dan kepentingan nasional Negara Indonesia. Dengan kata lain, apabila
terdapat perjanjian internasional yang bertentangan dengan ketiga hal tersebut,
maka perjanjian itu batal demi hukum.
Indonesia telah banyak sekali melakukan perjanjian
internasional dengan pihak asing baik berupa perjanjian bilateral maupun multilateral.
Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sejak awal
kemerdekaan sampai dengan tahun 2014 Pemerintah Negara Republik Indonesia sudah
melakukan 4.485 perjanjian internasional dalam berbagai bentuk, mulai traktat,
agreement, sampai dengan nota kesepahaman. Hal tersebut menunjukkan betapa
pentingnya peran Indonesia dalam pergaulan internasional. Selain itu, semakin
menegaskan keberadaan negara lain atau organisasi internasional dalam membantu
perwujudan cita-cita dan tujuan negara kita melalui proses pembangunan yang
sedang dilakukan.
Info Kewarganegaraan
Tahapan perjanjian internasional:
- Perundingan (negotiation)
- Penandatanganan (signature)
- Pengesahan (ratification)
- Pengumuman (declaration
C.
Kedudukan
Perwakilan Diplomatik Indonesia
1.
Pengertian
Perwakilan Diplomatik
Kalian pernah mendengar istilah duta besar atau konsul
jenderal? Atau pernah melihat kantor kedutaan besar negara asing di negara
kita? Mengapa mereka berada di negara kita? Pertanyaan tersebut akan dikupas
jawabannya dalam materi pembelajaran pada bagian ini.
Duta besar dan konsul jenderal merupakan dua unsur
yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut merupakan
instrumen atau sarana yang melaksanakan hubungan internasional yang berkedudukan
di negara lain. Perwakilan suatu negara di negara lain dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik.
Perwakilan dalam arti politik sering disebut
perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan
istilah konsuler. Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk mengkaji
terlebih dahulu tentang perwakilan diplomatik. Perwakilan diplomatik adalah
perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik
dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Atau dengan kata
lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar
negeri. Seseorang
yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu
negara biasanya disebut sebagai diplomat.
Untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain,
suatu negara biasanya saling menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara
mitranya.
Bagaimana prosedur pembukaan dan pengangkatan
perwakilan diplomatik di negara lain? Proses pembukaan dan pengangkatan
perwakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin hubungan diplomatik,
secara garis besar dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut .
- Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiata ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemenluar negeri masing-masing.
- Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/duta) yang dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung pada penilaian negara yang akan menerimanya. Apabila seorang calon dianggap persona
- non-grata oleh negara penerima, berarti calon tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan.
- Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letterof credence) dari departemen luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut menerangkan kebenaran identitas calon diplomat tersebut.
- Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas.
- Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima.
Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan
kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat
kepercayaan tersebut, seorang diplomat menyampaikan pidato di hadapan kepala
negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar
negeri negara penerima.
2.
Tugas dan Fungsi
Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum seorang perwakilan diplomatik mempunyai
tugas yang mencakup hal-hal berikut ini.
- Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
- Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
- Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
- Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
- Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang diplomat dapat
berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan
mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi
sebagai perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya. Misalnya, dia dapat
menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan
lain-lain. Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam
melaksanakan fungsinya tersebut, seorang diplomat dapat menjadi alat penghubung
timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara
penerimanya.
Berdasarkan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa
fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.
- Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
- Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
- Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, apa saja fungsi
perwakilan diplomatik bagi Bangsa Indonesia? Bagi Bangsa Indonesia penempatan
perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai sarana berikut.
- Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
- Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
- Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
- Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
- Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
- Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
- Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
- Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
3.
Perangkat
Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum semua negara yang membuka perwakilan
diplomatik di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan diplomatik. Bagaimana
dengan perangkat perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur atau
perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a.
Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh.
Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik
tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia
melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
- Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia;
- Melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia;
- Memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri luar negeri;
- Melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar
biasa dan berkuasa
penuh mempunyai wewenang untuk:
- Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik;
- Mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan menyempurnakan kegiatan perwakilan;
- Melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
b.
Kuasa Usaha
Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan
pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak
sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar luar
biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali
berhalangan dalam menjalankan tugasnya. Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh
kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh
Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima.
c.
Atase-Atase
Republik Indonesia
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari
kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar
negeri. Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai
unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri
di bidang pertahanan dan keamanan. Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:
a) mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan
berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan;
b) mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan
keterangan lainnya mengenai berbagai masalah;
c) melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh
kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;
d) mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga
ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan,
kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait;
e) memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat
baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah
keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.
2) Atase Teknis
Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian
luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga
pemerintahan nonkementerian. Mereka diperbantukan kepada kementerian luar
negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok
kementerian yang mengirimkan atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah.
Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usul
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.
Info Kewarganegaraan
Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
1. Memelihara kepentingan negaranya di negara lain,
sehingga jika terjadi suatu masalah, perwakilan tersebut dapat mengambil
langkah untuk menyelesaikannya;
2. Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal
di negara penerima;
3. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada
pemerintah negara penerima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar