PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI PUSAT DAN DAERAH DALAM
MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA
Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri
atas dua tingkatan, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dalam
arti luas, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang
tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta peraturan perundangundangan yang lainnya. Dalam arti sempit,
pemerintahan pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil
Presiden, kementerian negara dan lembaga pemerintahan non-kementerian.
Pemerintahan daerah di Indonesia terdiri atas pemerintahan provinsi dan
pemerintahan kabupaten/kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah
daerah (yang dipimpin oleh kepala daerah) dan dewan perwakilan rakyat daerah
(DPRD). Pemerintah pusat dan daerah bekerja menjalankan berbagai programnya
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
A.
Tujuan Negara Republik Indonesia
1. Teori Tujuan Negara
Setiap manusia mempunyai tujuan dalam kehidupannya.
Kalian sebagai siswa juga mempunyai tujuan, ketika kalian mempelajari sesuatu.
Begitupun dengan negara selaku organisasi manusia, mempunyai tujuan ketika
didirikannya. Dengan kata lain, setiap negara yang tumbuh dan berkembang di
dunia mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan menjadi motivasi dari
didirikannya negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat berhubungan dengan
organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan negara merupakan pedoman untuk
mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan alat
perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.
Pada saat ini terdapat berbagai macam perspektif
mengenai tujuan negara. Berkaitan dengan hal tersebut para ahli mengemukakan
rumusan tujuan negara yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut ini
dipaparkan teori mengenai tujuan negara yang dikemukakan para ahli.
a.
Teori Plato
Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan
manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
b.
Teori Negara Kekuasaan
Ada dua tokoh yang menganut teori Negara Kekuasaan , yaitu Shang Yang dan
Nicholo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah
mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai
dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi
segala kemungkinan sehingga negara akan kuat. Sebaliknya, rakyat harus lemah
sehingga tunduk kepada negara. Senada dengan Shang Yang, Machiavelli mengatakan
bahwa tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar
tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
c.
Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)
Menurut teori Teokratis, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan
dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan
Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah berdasarkan kekuasaan
Tuhan yang diberikan kepadanya. Di antara para filusuf yang menganut teori ini
adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.
d.
Teori Negara Polisi
Menurut teori Negara Polisi, negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan
dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk
mencapai hal itu, perlu dibentuk peraturan perundangundangan yang mencerminkan
kehendak seluruh rakyat. Di sisi lain, negara tidak boleh turut campur dalam
urusan pribadi dan ekonomi warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant.
e.
Teori Negara Hukum
Dalam pandangan teori Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara
hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua
orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang
berkuasa dalam negara itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe.
f.
Teori Negara Kesejahteraan
Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama,
yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini
adalah Mr. Kranenburg.
2. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia
Sebagai bangsa dan negara yang beradab, Negara
Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannya.
Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dari negara kita yang membedakannya
dengan negara lain. Untuk mengetahui tujuan negara kita, kalian dapat menelaah
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea ke-4. Di dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan
sebagai berikut.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial......
Pernyataan di atas merupakan penegasan mengenai tujuan
negara kita sekaligus tugas
yang harus dilaksanakan oleh negara, yakni sebagai berikut.
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Jika diperhatikan keempat tujuan negara kita, kemudian
kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan negara maka kita termasuk negara yang
menganut teori Negara Kesejahteraan (welfare state). Hal ini dikarenakan
keempat tujuan di atas semuanya menekankan pada aspek kesejahteraan rakyat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara
Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia bukan negara yang
berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah
negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk
suatu masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan
negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara
kesejahteraan.
B.
Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat
Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara
Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik
Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan
negara di Indonesia. Perubahan tersebut tentu saja dilakukan agar negara Indonesia
dapat lebih maju yang ditandai dengan terwujudnya cita-cita dan tujuan negara
sebagaimana termaktub dalam alinea kedua dan keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga
negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden
beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut
dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja, tetapi
terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga
negara lainnya.
Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu
dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan
kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula.
Nah, sebelum melanjutkan pembahasan materi pada bagian
ini, coba kalian analisis perbedaan dari kedua bentuk struktur ketatanegaraan
Republik Indonesia. Kemudian, berikan pendapat kalian mengenai keefektifan dari
kedua bentuk struktur ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan Negara Republik Indonesia?
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, secara tegas
disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang,
kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan
tersebut dipegang dan dikelola oleh lembaga negara yang ditetapkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, berikut ini
akan diuraikan proses pengelolaan ketiga jenis kekuasaan negara tersebut.
a.
Kekuasaan membentuk undang-undang
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga
kekuasaan legislatif. Kekuasaan tersebut secara teoretis dipegang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden,
DPR hanya memberikan persetujuan saja. Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan
Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk
undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam
Pasal 20 Ayat (1) ditegaskan bahwa Tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR
mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang.
Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam
pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang
kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20
Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk Undang-Undang. Perubahan ketentuan ini menyebabkan DPR mempunyai
kekuasaan yang besar dalam proses pembentukan suatu undang-undang, bahkan
apabila sebuah rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi
undang-undang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari, undang-undang
tersebut dengan sendirinya berlaku dan wajib diundangkan.
Selain pembentukan undang-undang, pada saat ini DPR
begitu besar kekuasaannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah.
Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh DPR seperti hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dengan ketiga hak
tersebut, DPR menjadi lembaga penyeimbang sehingga kebijakan-kebijakan yang
diambil oleh pemerintah dapat dikendalikan dan dipastikan kebijakan tersebut
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.
Kekuasaan pemerintahan negara
Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan
eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan
sebagai kepala pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden
sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebelum perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden
Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain
memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR dan MA
belum terbentuk. Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun lembaga-lembaga
negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah terbentuk. Dalam diri Presiden melekat berbagai kekuasaan berikut.
- Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)
- Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)
- Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10
Selain itu, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk
menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden.
Presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada
seorang terpidana. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa
perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut.
- Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
- Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan daerah maupun unsur TNI.
- Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi.
c.
Kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman disebut juga kekuasaan yudikatif.
Sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga
peradilan yang ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) yang
menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Setelah perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman
dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 Ayat (2)
menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut
menyebabkan perubahan fundamental dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman.
Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut.
Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan
kehakiman. Hal tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi setiap warga
negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
2. Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Berbicara mengenai peran pemerintah tidak dapat
dilepaskan dari pembicaraan tentang fungsi negara itu sendiri. Tugas utama
pemerintah adalah menjalankan fungsi negara itu sendiri. Pemerintah pusat yang
tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merupakan aktor utama dilaksanakannya fungsi
Negara Republik Indonesia.
Dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bahwa Kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…. Berdasarkan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut
dapatlah disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
Negara Indonesia hendaknya melindungi seluruh wilayah
Indonesia dan juga melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada
di dalam negara Indonesia maupun di luar negara Indonesia. Negara berfungsi
melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara menanggulangi hambatan,
tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia.
Negara berfungsi melindungi seluruh warga negara Indonesia, artinya negara
menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga negaranya dalam menjalani
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia, baik warga negara
yang berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar
negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang
sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau
para wisatawan Indonesia di luar negeri.
2. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia
Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan
bagi warga negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di
Indonesia harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya,
tidak hanya rakyat yang mampu akan tetapi juga yang tidak mampu. Bagi warga
negara yang fakir miskin, negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan.
Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil
amandemen Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 34 sebagai Ayat (1), (2),
dan (3) berikut.
Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
- Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
3.
Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan warga
negaranya. Untuk itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai
pendidikan dasar. Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat
Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
4.
Aktif melaksanakan ketertiban dunia
Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan
dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi
anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional,
misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya. Disamping itu, Indonesia
menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang
dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut
dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan.
Penanaman
Kesadaran Berkonstusi
Fungsi negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya
merupakan perwujudan dari silasila Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha esa,
Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan, dan Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pengamalan Pancasila oleh
setiap warga negara Indonesia merupakan salah satu faktor terwujudnya berbagai
jenis fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.
Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Indonesia
Pada pembelajaran di kelas XI kalian sudah
diinformasikan tentang wilayah dan warga negara Republik Indonesia. Kalian
tentunya sudah mengetahui betapa luasnya wilayah negara kita dan warga negara
kita semakin tahun semakin bertambah. Dapatkah kalian membayangkan apakah
mungkin dengan kondisi wilayah dan warga negara seperti itu dapat dijaga dan
dijamin kesejahteraanya hanya oleh pemerintah pusat. Jawabannya tentu saja
tidak. Oleh karena itu, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya
kepada pemerintah daerah.
Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18
Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yang diatur
dengan undang-undang. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara
kita dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu
pemerintahan daerah yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan
demikian, ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang
dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD.
Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan
salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di daerah oleh pemerintah
daerah. Sama halnya dengan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat,
pengelolaan kekuasaan negara di daerah pun begitu dinamis, baik ditinjau dari
landasan hukumnya, susunan pemerintahan daerah maupun kewenangan pemerintah
daerah itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini dipaparkan secara singkat
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
a.
Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah
Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, peraturan
perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan
daerah telah mengalami banyak perubahan. Hal tersebut menunjukkan problematika
pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia begitu fluktuatif dan berubah-ubah
sesuai dengan kondisi politik yang terjadi. Selain konstitusi Republik
Indonesia Serikat, semua perubahan konstitusi yang terjadi di Republik
Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang
pemerintahan daerah seperti berikut ini.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
- Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
b.
Susunan pemerintahan daerah
Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah
mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah.
Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut
berubah. Hal tersebut dapat kalian lihat dalam tabel di bawah ini.
Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia
1.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
a.
Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan
penjelmaan dari Komite Nasional Daerah.
b.
Badan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite
Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam
menjalankan pemerintahan sehari-hari.
c.
Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislatif di
daerah.
2.
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
a.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b.
Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab
kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam
Negeri untuk kabupaten, dan kepala daerah provinsi untuk desa.
3.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
a.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b.
Dewan Pemerintah Daerah (DPD)
1)
Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas
dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala
daerah (ex-officio).
2)
Kepala daerah dipilih langsung oleh
rakyat.
3)
DPD dan kepala daerah bertanggung jawab
secara kolegial kepada DPRD.
4.
Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Pemerintah
daerah terdiri dari kepala daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) .
a.
Kepala Daerah
1.
Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya
oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
2.
Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang
diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD.
3.
Kepala daerah adalah alat Pemerintah Pusat sekaligus
Pemerintah Daerah.
4.
Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD
(baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD).
b.
DPRD-GR
1)
Terdiri dari wakil golongangolongan
politik dan golongan-golongan karya.
2)
Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala
daerah kepada instansi atasan mereka masingmasing (golongan politik dan
golongan karya).
3)
Kepala daerah secara ex-officio adalah
Ketua DPRD-GR (bukan anggota).
5.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
a.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
1)
DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah
Daerah.
2)
Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala
daerah.
3)
Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang
untuk provinsi (Daerah Tingkat I), 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya
(Daerah Tingkat II), dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat
III).
b.
Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh
Badan Pemerintah Harian (BPH).
6.
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
a.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
b.
Kepala Daerah
1)
Kepala Daerah Tingkat I karena
jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur.
2)
Kepala Daerah Tingkat II karena
jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut
bupati/walikotamadya.
7.
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
1.
Kepala daerah provinsi (gubernur), kepala daerah
kabupaten (bupati), kepala daerah kota (walikota) camat, lurah/kepala desa.
2.
Di daerah dibentuk DPRD (sebagai badan legislatif
daerah) dan pemerintah daerah (sebagai badan eksekutif daerah).
3.
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan
perangkat daerah lainnya.
4.
DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari
pemerintah daerah.
5.
Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab
kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD
kabupaten/kota.
8.
• Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
•
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005
•
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
a.
Pemerintahan Daerah
1)
Pemerintahan daerah provinsi terdiri
atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi.
2)
Pemerintahan daerah kabupaten/kota
terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
b.
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri
atas kepala daerah dan perangkat daerah.
c.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan
c.
Kewenangan pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan
dari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah
pusat, pemerintahan daerah pun mempunyai kewenangan yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan
negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Seiring dengan dinamisnya
berbagai ketentuan mengenai pemerintahan daerah, kewenangan pemerintahan daerah
pun dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di daerah juga begitu dinamis.
Sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, kewenangan pemerintahan daerah
terus mengalami perubahan seperti yang dapat kalian cermati dalam tabel di
bawah ini.
Perkembangan Kewenangan Pemerintahan Daerah di
Indonesia
1.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
·
Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan
daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
·
Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di
daerah, kecuali urusan-urusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor
departemen di daerah.
2.
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan
aneka urusan pemerintahan pada daerah.
3.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
·
Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya
dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada
penguasa lain.
·
Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh
Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas.
4.
Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
·
Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di
mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan
tersebut.
·
Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatan-jawatan
Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan
pemerintah daerah.
·
Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang
urusan Pemerintah Pusat.
5.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
Daerah memiliki kewenangan dalam urusan otonomi dan tugas pembantuan yang
pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD.
6.
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri.
7.
Nomor 22 Tahun 1999
·
Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan
kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama.
·
Kewenangan wajib daerah adalah di bidang pekerjaan
umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri
dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan.
tenaga kerja.
·
Kewenangan provinsi adalah kewenangan otonom yang
meliputi kewenangan dalam bidang
·
pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota,
kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang
tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.
8.
• Undang-Undang
RI Nomor 32 Tahun 2004
• Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun
2005
• Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun
2008
a.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan.
b.
Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan
yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri;
pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.
c.
Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan
politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
nasional, serta agama..
2. Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara
untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2
dan ke-4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah mempunyai
peranan yang sangat penting dalam pencapaian cita-cita dan tujuan negara.
Untuk mendukung program Pemerintah Pusat dalam
mencapai tujuan nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah
selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
a.
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c.
Mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak;
h.
Mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.
Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j.
Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.
Melestarikan lingkungan hidup;
l.
Mengelola administrasi kependudukan;
m.
Melestarikan nilai sosial budaya;
n.
Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan
sesuai dengan kewenangannya;
o.
Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintahan
daerah juga mempunyai hak selaku pengelola daerah otonom, di antaranya adalah:
- mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
- memilih pimpinan daerah;
- mengelola aparatur daerah;
- mengelola kekayaan daerah;
- memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
- mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
- mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam
bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem
pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel,
tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Di dalam
rencana kerja inilah dapat dilihat berbagai macam program atau kegiatan untuk
mencapai tujuan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
D.
Pembagian Urusan Pemerintahan
Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya
pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan kata lain, akan melahirkan suatu perimbangan kekuasaan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diberi
kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali
beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam
bidang-bidang berikut.
1.
Politik luar negeri
2.
Pertahanan dan keamanan
3.
Peradilan/yustisi,
4.
Moneter dan fiskal nasional
5.
Agama
Sebagaimana telah kalian ketahui, bahwa pemerintahan
daerah itu terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota. Berkaitan dengan urusan yang menjadi kewenangannya,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah
mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah ke dalam urusan wajib dan urusan
pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi
tentu saja berbeda dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan
ruang lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibandingkan
dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota seperti yang terlihat dalam tabel di
bawah ini.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi Urusan Wajib Pemerintahan Daerah
Provinsi:
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan;
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi Urusan Wajib Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota:
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial;
g.
penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
kabupaten/kota;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum
dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Adapun, yang menjadi urusan pilihan pemerintahan
daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini dilakukan sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah
yang bersangkutan.
Kata pengantar siapa ya?
BalasHapus