KATA PENGANTAR
Puji syukur saya haturkan kehadirat Allah SWT, yang atas
rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah
yang berjudul “Lingkup Akuntansi Pemerintah dan Pelaksanaan APBN”.
Dalam Penulisan makalah ini penulis
merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari
semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen saya yang telah memberikan
tugas dan petunjuk kepada saya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Belitang, Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A. Latar Belakang............................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ....................................................................................... 1
C. Tujuan.......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................... 2
A. Lingkup
Akuntansi Pemerintah................................................................... 2
B. Pelaksanaan APBN .................................................................................... 7
BAB III PENUTUP ............................................................................................... 16
A. Kesimpulan ................................................................................................. 16
B. Saran ........................................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 17
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Akuntansi merupakan aktivitas pemberian jasa
untuk menyediakan informasi keuangan kepada pengguna dalam rangka pengambilan
keputusan. Untuk aktivitas tersebut dilakukan suatu proses pencatatan,
pengklasifikasian dan pengikhtisaran suatu transaksi keuangan yang timbul dari
kegiatan suatu organisasi untuk menghasilkan informasi keuangan pada waktu tertentu,
disertai dengan suatu penafsiran informasi keuangan tersebut.
Pada umumnya tujuan akuntansi pemerintahan
adalah menyajikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang
kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta membantu mempersiapkan
informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba
terbatas seperti modal, tenaga kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan
yang diinginkan oleh pemerintah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran
bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang
memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
saja aspek-aspek dalam Lingkup Akuntansi Pemerintah.
2. Apa
saja aspek-aspek dalam Pelaksanaan APBN.
C.
Tujuan
1. Mengetahui
apa saja aspek-aspek dalam Lingkup Akuntansi Pemerintah.
2. Mengetahui
apa saja aspek-aspek dalam Pelaksanaan APBN.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Lingkup
Akuntansi Pemerintahan
1. Pengertian
Akuntansi Pemerintahan
Lembaga pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya
memerlukan jasa akuntansi, baik analisis maupun untuk meningkatkan mutu
pengawasan, pendidikan, dan pengelolaan keuangan untuk menghasilkan informasi
yang akan digunakan. Akuntansi demikian dikenal dengan akuntansi pemerintahan.
Untuk dapat memahami pengertian yang lebih jelas mengenai Akuntansi
Pemerintahan, di sini penulis mengemukakan beberapa definisi dari para ahli.
Adapun mengenai pengertian Akuntansi Pemerintahan menurut
Revrisond Baswir (1998,7) adalah sebagai berikut:
“Akuntansi Pemerintahan
(termasuk di dalamnya akuntansi untuk lembaga-lembaga yang tidak bertujuan
mencari laba lainnya), adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga
pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba”.
Kemudian Indra Bastian (2001):6) menjelaskan tentang
pengertian Akuntansi Sektor Publik adalah sebagai berikut:
… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada
pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan
departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan
yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.
Berdasarkan pengertian di atas Akuntansi Pemerintahan
adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan / lembaga
yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari
disiplin ilmu akuntansi sebagai yang utuh.
2. Ruang Lingkup
dan Karakteristik Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi pemerintahan tidak hanya berisi tentang
penjelasan mengenai persyaratan yang diberikan pemerintah nasional tetapi
diberikan juga oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Menurut Muhammad Gade
(2002, 13-14) persyaratan akuntansi pemerintahan yang dibuat oleh PBB
berdasarkan Departement of economic and Social Affairs, dari United
Nations, New York, yang termasuk di dalam A Manual Government Accounting
dengan rincian sebagai berikut:
a.
Akuntansi
harus dirancang untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang dasar, Undang-Undang dan
peraturan lainnya dari Negara.
b.
sistem
akuntansi harus dikaitkan dengan klasifikasi anggaran. Fungsi anggaran dan akuntansi
merupakan unsur-unsur yang saling melengkapi dari pengurusan keuangan dan harus
di integrasikan secara erat.
c.
Perkiraan-perkiraan
harus diselenggarakan dengan cara yang dapat mengidentifikasikan obyek-obyek
dan tujuan-tujuan untuk dana yang diterima itu digunakan serta dapat pula
mengindentifikasikan para pejabat yang bertanggungjawab atas penyimpangan dan
penggunaan dana-dana dalam pelaksanaan program.
d.
sistem
akuntansi harus diselanggarakan dengan cara yang memungkinkan pelaksanaan oleh
lembaga pemerintah ekstern, serta dapat menyediakan informasi-informasi yang
diperlukan untuk pemeriksaan.
e.
system
akuntansi harus dikembangkan dengan cara yang memungkinkan dilaksanakan
pengawasan secara administrative terhadap dana-dana dan pelaksanaanya,
managemen program dan serta penilaian dan pemeriksaan intern.
f.
bahwa
perkiraan-perkiraan harus dikembangkan agar dapat mengungkapkan hasil-hasil
secara ekonomi dan keuangan dari pelaksanaan program-program, termasuk
pengukuran pendapatan, indentifikasi biaya dan penetapan hasil operasi (posisi
lebih atau kurang) dari pemerintah dengan program dan organisasinya.
g.
sistem
akuntansi harus mampu menyediakan informasi keuangan yang mendasar yang
diperlukan dalam penyusunan rencana dan program serta menelaah dan penilaian terhadap
pelaksanaan secara fisik dan keuangannya.
h.
perkiraan-perkiraan
harus diselengrakan dengan cara yang memungkinkan dapat tersedianya data
keuangan yang berguna untuk analisa ekonomi dan reklasifikasi transaksi
pemerintah, serta membuat dalam penyusunan perkiraan naional.
Sedangkan Indra Bastian (2001:118-119) menjelaskan
tentang hubungan akuntansi dan organisasi sektor publik dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1. Berorientasi
Laba (contoh: BUMN)
Organisasi yang bertujuan mencari laba.
2. Berorientasi non-laba tipe A
(contoh: BUMN, Perum, Perjan dan Pemerintah / Lembaga Otonom)
Organisasi yang sumber keuangannya diperoleh dari pendapatan penjualan
barang dan jasa.
3. Berorientasi
non-laba tipe B (Pemerintah dan Organisasi selain no 1 dan 2):
Organisasi yang sumber keuangannya diperoleh dari selain penjualan barang
dan jasa.”
Dari penjelasan tersebut di atas akan mempengaruhi baik
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan maupun prinsip-prinsip
akuntansi yang akan diterapkan oleh suatu negara.
3. Tujuan Akuntansi Pemerintahan
Tujuan
akuntansi pada sektor publik oleh American Accounting Association (1970) dalam
Glynn (1933) dalam buku Akuntansi Sektor Publik yang dialihbahasakan oleh
Mardiasmo (2002: 14) menyatakan:
1.
Pengendalian Manajemen (Manajemen Control)
Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat,
efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang
dipercayakan kepada organisasi
2.
Akuntanbilitas (Accountability)
Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manager untuk melaporkan
pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif. Program dan
penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan bagi pegawai
pemerintah untuk melaporkan kepada public atas hasil oeprasi pemerintah dan
penggunaan dana publik.”
Akuntansi
sektor publik terkait dengan tiga hal pokok, yaitu penyediaan informasi,
pengendalian manajemen dan akuntabilitas. Akuntanbilitas sektor publik
merupakan alat informasi baik bagi pemerintah sebagai manajemen maupun alat
informasi bagi public. Bagi pemerintah, informasi akuntansi digunakan dalam
proses pengendalian manajemen mulai dari perencanaan strategic, pembuatan
program, penganggaran, evaluasi kinerja, dan pelaporan kinerja.
4. Akuntansi Pemerintahan di Indonesia
Tahun 1991
merupakan saat mulanya perkembangan dalam bidang akuntansi pemerintah dengan
keputusan mentri keuangan Republik Indonesia No 476/KMK/01/1991. Tanggal 21 Mei
1999 tentang sistem akuntansi pemerintah pusat telah ditetapkan secara resmi
hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintah.
Perkembangan
yang menyangkut masalah tersebut adalah semakin meningkatnya tugas pemerintah
dalam kegiatan pembangunan yang membawa transaksi pemerintah semakin meningkat.
Praktek sistem akuntansi pemerintah dikembangkan bukan untuk memenuhi tujuan
pertanggungjawaban saja, tetapi juga harus dapat menyediakan informasi keuangan
yang dibutuhkan untuk perencanan, penggarapan, pelaksanaan, pemantauan,
pengendalian anggaran, evaluasi pelaksanaan serta untuk perumusan kebijaksanaan
dan pengambilan keputusan.
Dalam
pembahasan sistem ini, Gade (2000:86-87) dalam bukunya “Akuntansi Pemerintah“
mengemukakan bahwa sistem akuntansi pemerintah terdiri dari dua sistem utama
yang mempunyai hubungan data informasi akuntansi timbal balik, yaitu sebagai
berikut :
1. “Sistem akuntansi pusat yang
diselenggarakan oleh departemen keuangan sistem akuntansi pusat dibagi tiga
sistem, yaitu:
a. Akuntansi Umum
b. Akuntansi kas umum negara
c. Akuntansi bagian anggaran XVI ( pembiayaan dan perhitungan)
2. Sistem akuntansi instansi yang diselenggarakan oleh departemen dan
lembaga.
Sistem
akuntansi instansi dibagi menjadi 5 sub sistem, yaitu:
a. Sistem akuntansi instansi tingkat departemen atau lembaga.
b. Sistem akuntansi tingkat Eselon I.
c. Sistem akuntansi tingkat kantor wilayah.
d. Sistem akuntansi tingkat wilayah”.
B. Pelaksanaan APBN
1.
Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau disingkat APBN, adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan
Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Setiap tahun pemerintah menyusun APBN. Landasan hukum serta tata cara
penyusunan APBN terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3. Pada pasal
23 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besanya kemakmuran rakyat. Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan
bahwa Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Pada pasal 23 ayat 3 disebutkan apabila
DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN
tahun lalu.
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan
lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah
berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk
melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk
mendapatkan persetujuan DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana
alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Selambatnya 6 bulan setelah
tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan
yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi
tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya
masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Kebijakan ekonomi makro Indonesia pada dasarnya merupakan kesinambungan
dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini mengingat bahwa konsistensi kebijakan
sangat diperlukan dalam mencapai sasaran pembangunan, baik dalam jangka pendek
maupun jangka panjang. Oleh karena itu kebijakan ekonomi makro tersebut
ditujukan untuk memperkuat fundamental ekonomi yang sudah membaik dan
mengantisipasi berbagai tantangan baru yang mungkin timbul. Tantangan dan
sasaran kebijakan ekonomi makro tersebut adalah menjaga stabilitas ekonomi dan
meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang didasarkan atas peningkatan kualitas dan
kinerja perekonomian.
Stabilitas perekonomian merupakan prasyarat yang sangat mendasari bagi para
pelaku ekonomi. Oleh karena itu diperlukan pertumbuhan dengan kualitas yang
lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang baik dapat menyerap lebih banyak tenaga
kerja sehingga dapat mengurangi penduduk miskin. Sementara itu pertumbuhan
ekonomi yang dicapai dalam tahun sebelumnya dipandang masih moderat dibandingan
dengan masa-masa sebelum krisis. Pertumbuhan tersebut masih didukung oleh
relatif tingginya kontribusi konsumsi, sedangkan dukungan sumber-sumber ekonomi
produktif seperti investasi dan ekspor masih harus dioptimalkan.
2.
Struktur APBN
Mulai tahun 2005, Pemerintah telah mengusulkan penyusunan RAPBN dengan
menggunakan format baru, yakni anggaran belanja terpadu (unified budget). Ini
merupakan reformasi besar-besaran di bidang anggaran negara dengan tujuan agar
ada penghematan belanja negara dan memberantas KKN. Selama lebih dari 32 tahun,
Pemerintah melaksanakan sistem anggaran yang dikenal dengan “dual budgeting,”
dimana anggaran belanja negara dipisahkan antara anggaran belanja rutin dan
anggaran pembangunan. Pemisahan anggaran rutin dan anggaran pembangunan
tersebut semula dimaksudkan untuk menekankan arti pentingnya pembangunan, namun
dalam pelaksanaannya telah menunjukan banyak kelemahan (Anggito Abimanyu - 4
Juli 2005) yaitu :
a. Duplikasi
antara belanja rutin dan belanja pembangunan oleh karena kurang tegasnya
pemisahan antara kegiatan operasional organisasi dan proyek, khususnya
proyek-proyek non-fisik. Dengan demikian, kinerja sulit diukur karena alokasi
dana yang ada tidak mencerminkan kondisi yang sesungguhnya.
b. Penggunaan
“dual budgeting” mendorong dualisme dalam penyusunan daftar perkiraan mata
anggaran keluaran (MAK) karena untuk satu jenis belanja, ada MAK yang
diciptakan untuk belanja rutin dan ada MAK lain yang ditetapkan untuk belanja
pembangunan.
c. Analisis
belanja dan biaya program sulit dilakukan karena anggaran belanja rutin tidak
dibatasi pada pengeluaran untuk operasional dan belanja anggaran pembangunan
tidak dibatasi pada pengeluaran untuk investasi.
d. Proyek yang
menerima anggaran pembangunan diperlakukan sama dengan satuan kerja, yaitu
sebagai entitas akuntansi, walaupun proyek hanya bersifat sementara. Jika
proyek sudah selesai atau dihentikan tidak ada kesinambungan dalam pertanggungjawaban
terhadap asset dan kewajiban yang dimiliki proyek tersebut. Hal ini selain
menimbulkan ketidakefisienan dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan, juga
menyebabkan ketidakjelasan keterkaitan antara output/outcome yang dicapai
dengan penganggaran organisasi.
Sebelum tahun 2001, prinsip APBN adalah anggaran berimbang dinamis, dimana
jumlah penerimaan negara selalu sama dengan pengeluaran negara, dan jumlahnya
diupayakan meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2001 hingga sekarang,
prinsip anggaran yang digunakan adalah anggaran surplus/defisit. Sejalan dengan
itu, format dan struktur APBN berubah dari T-Account menjadi I-Account. Format
dan struktur I-account yang berlaku saat ini terdiri atas (i) pendapatan negara
dan hibah, (ii) belanja negara, dan (iii) pembiayaan.
Dalam melaksanakan perubahan format dan struktur belanja negara telah
dilakukan dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian, namun tetap mengacu GFS
Manual 2001 dan UU No. 17 Tahun 2003.
Beberapa catatan penting berkaitan dengan perubahan dan penyesuaian format
dan struktur belanja negara yang baru antara lain :
1. Dalam format
dan struktur I-account yang baru, belanja negara tetap dipisahkan antara
belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah, karena pos belanja untuk
daerah yang berlaku selama ini tidak dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu
pos belanja negara sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2003.
2. Semua
pengeluaran negara yang sifatnya bantuan/subsidi dalam format dan struktur baru
diklasifikasikan sebagai subsidi.
3. Semua
pengeluaran negara yang selama ini ‘mengandung’ nama lain-lain yang tersebar di
hampir semua pos belanja negara, dalam format dan struktur baru
diklasifikasikan sebagai belanja lain-lain.
Tumpang Tindih Belanja Dengan berbagai perubahan dan penyesuaian tersebut,
belanja negara menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja) terdiri dari (i)
belanja pegawai, (ii) belanja barang, (iii) belanja modal, (iv) pembayaran
bunga utang, (v) subsidi, (vi) hibah, (vii) bantuan sosial, dan (viii) belanja
lain-lain. Sedangkan belanja untuk daerah, sebagaimana yang berlaku selama ini
terdiri dari (i) dana perimbangan, dan (ii) dana otonomi khusus dan
penyesuaian. Dengan adanya perubahan format dan struktur belanja negara menurut
jenis belanja maka secara otomatis tidak ada lagi pemisahan antara belanja
rutin dan belanja pembangunan (unified budget).
Beberapa pengertian dasar terhadap komponen-komponen penting dalam belanja
tersebut, antara lain :
Belanja pegawai menampung seluruh pengeluaran negara yang digunakan untuk
membayar gaji pegawai, termasuk berbagai tunjangan yang menjadi haknya, dan
membayar honorarium, lembur, vakasi, tunjangan khusus dan belanja pegawai
transito, serta membayar pensiun dan asuransi kesehatan (kontribusi sosial).
Dalam klasifikasi tersebut termasuk pula belanja gaji/upah proyek yang selama
ini diklasifikasikan sebagai pengeluaran pembangunan. Dengan format ini, maka
akan terlihat pos yang tumpang tindih antara belanja pegawai yang
diklasifikasikan sebagai rutin dan pembangunan. Disinilah nantinya efisiensi
akan bisa diraih. Demikian juga dengan belanja barang yang seharusnya digunakan
untuk membiayai kegiatan operasional pemerintahan untuk pengadaan barang dan
jasa, dan biaya pemeliharaan aset negara. Demikian juga sebaliknya sering
diklasifikasikan sebagai pengeluaran pembangunan.
Sementara itu, belanja untuk daerah menampung seluruh pengeluaran
pemerintah pusat yang dialokasikan ke daerah, yang pemanfaatannya diserahkan
sepenuhnya kepada daerah.
Secara sederhana, maka struktur APBN
dapat ditunjukkan sebagai berikut :
Pendapatan
Negara dan Hibah terdiri atas:
1.
Penerimaan Dalam Negeri, terdiri atas:
a.
Penerimaan Perpajakan, terdiri atas
1) Pajak Dalam
Negeri, terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), Cukai, dan pajak lainnya.
3) Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), terdiri atas:
·
Penerimaan SDA (Migas dan Non Migas)
·
PNBP lainnya
b. Hibah yaitu
bantuan yang berasal dari swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan
pemerintah luar negeri
Belanja terdiri atas dua
jenis:
1) Belanja
Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah
(dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat
dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal,
Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja
Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2) Belanja
Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian
masuk dalam pendapatan APBD daerah yang
bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
·
Dana Bagi Hasil
c.
Pembiayaan meliputi:
1) Pembiayaan
Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2) Pembiayaan
Luar Negeri, meliputi:
·
Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman
Program dan Pinjaman Proyek
·
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri
atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
3. Penyusunan
dan Penetapan APBN
a.
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang
b.
APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran
belanja, dan pembiayaan
c.
Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak,
penerimaan bukan pajak, dan hibah
d.
Belanja negara dipergunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah
e.
Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan
jenis belanja
f.
Pemerintah
Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang
tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
DPR pada bulan Agustus tahun
sebelumnya.
g.
Pembahasan
Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang
mengatur susunan dan kedudukan DPR.
h.
DPR
dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan
jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
i.
Pengambilan
keputusan oleh DPR mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
j.
APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit
organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
k.
Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan Undang-undang
tentang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya
sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
4.
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara
dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah
serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam
APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara tahun anggaran berikutnya.
a. Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan
demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
b. Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi
negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan
telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar.
c. Fungsi
pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan
efektivitas perekonomian.
e. Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan
f. Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrument utama
kebijakan fiskal yang sangat mempengaruhi jalannya perekonomian dan
keputusan-keputusan investasi yang dilakukan para pelaku pasar. Hal ini
disebabkan APBN secara umum menjabarkan rencana kerja dan kebijakan yang akan
diambil pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, alokasi sumber-sumber
ekonomi yang dimiliki, distribusi pendapatan dan kekayaan melalui intervensi
kebijakan dalam rangka mempengaruhi permintaan dan penawaran faktor produksi
serta stabilisasi ekonomi makro. Dengan demikian strategi dan pengelolaan APBN
menjadi isu yang sangat sentral dan penting dalam perekonomian suatu negara.
5.
Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu
perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi
apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi
keberhasilan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi adalah suatu proses
kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan
adanya pertambahan penduduk dan
disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic
growth), pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya
pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi:
a. Faktor
ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya
adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian
atau kewirausahaan.
Sumber daya alam, yang
meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu
negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu,
keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan
untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai
lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).
Sumber daya manusia juga menentukan
keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah
penduduk yang besar merupakan pasar potensial
untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan
seberapa besar produktivitas yang ada.
b. Faktor
nonekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di
masyarakat, keadaan politik, dan sistem
yang berkembang dan berlaku.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Akuntansi
Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan
/ lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian
dari disiplin ilmu akuntansi sebagai yang utuh.
Akuntansi
pemerintahan tidak hanya berisi tentang penjelasan mengenai persyaratan yang
diberikan pemerintah nasional tetapi diberikan juga oleh Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB). Menurut Muhammad Gade (2002, 13-14) persyaratan akuntansi
pemerintahan yang dibuat oleh PBB berdasarkan Departement of economic and
Social Affairs, dari United Nations, New York, yang termasuk di
dalam A Manual Government Accounting.
APBN adalah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan
dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. Tujuan penyusunan APBN
adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi
keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan
kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk
tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
B.
Saran
Dalam perencanaan pembagunan yang tercermin dalam
APBN mempengaruhi rencana-rencana sektor swasta dan menyakinkan lembaga-lembaga
lain mengenai apa yang akan ditempuh oleh Negara yang bersangkutan (Indonesia)
dimasa mendatang, serta yang lebih penting lagi adalah bahwa pemerintah yang
bersangkutan lebih efesien dalam mengambil keputusan dimasa mendatang.
C.
DAFTAR
PUSTAKA
Baswir, Revrisond. (1995).
Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta : BPFE.
BPKP. (2002). Modul
Pelatihan Dasar-Dasar Akuntansi 1. Jakarta : Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
Kusnadi, dkk. (1999).
Akuntansi Keuangan (Prinsip, Prosedur dan Metode). Malang : Universitas
Brawijaya Malang.
Halim, Abdul. (2004). Bunga
Rampai Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta : UPP AMP YKPN.
Se Tin. 2007. Pertimbangan
dalam Merancang Kurikulum Strata 1 Akuntansi : Sebuah Pandangan. Bandung :
Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Maranatha Vol. 6 No. 2.
Purnastuti,
Losina, 2003. Ekonomi untuk kelas XI
SMA/MA. Jakarta : Idah Mustikawati
Purwono,
Tony, 2004. PR Ekonomi untuk Kelas 2 SMA. Klaten: Intan Pariwara
http://denysindrajaya.blogspot.co.id/2012/12/makalah-apbn.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar