Minggu, 02 Oktober 2016

Makalah : Lingkup Akuntansi Pemerintah dan Pelaksanaan APBN



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya haturkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Lingkup Akuntansi Pemerintah dan Pelaksanaan APBN”.

Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen saya yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada saya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.



Belitang,     Oktober 2016


Penyusun










DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A.    Latar Belakang............................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah ....................................................................................... 1
C.     Tujuan.......................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................... 2
A.    Lingkup Akuntansi Pemerintah................................................................... 2
B.     Pelaksanaan APBN .................................................................................... 7

BAB III PENUTUP ............................................................................................... 16
A.    Kesimpulan ................................................................................................. 16
B.     Saran ........................................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 17










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Akuntansi merupakan aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi keuangan kepada pengguna dalam rangka pengambilan keputusan. Untuk aktivitas tersebut dilakukan suatu proses pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran suatu transaksi keuangan yang timbul dari kegiatan suatu organisasi untuk menghasilkan informasi keuangan pada waktu tertentu, disertai dengan suatu penafsiran informasi keuangan tersebut.  
Pada umumnya tujuan akuntansi pemerintahan adalah menyajikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas seperti modal, tenaga kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja aspek-aspek dalam Lingkup Akuntansi Pemerintah.
2.      Apa saja aspek-aspek dalam Pelaksanaan APBN.

C.    Tujuan
1.      Mengetahui apa saja aspek-aspek dalam Lingkup Akuntansi Pemerintah.
2.      Mengetahui apa saja aspek-aspek dalam Pelaksanaan APBN.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Lingkup Akuntansi Pemerintahan
1.      Pengertian Akuntansi Pemerintahan
Lembaga pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya memerlukan jasa akuntansi, baik analisis maupun untuk meningkatkan mutu pengawasan, pendidikan, dan pengelolaan keuangan untuk menghasilkan informasi yang akan digunakan. Akuntansi demikian dikenal dengan akuntansi pemerintahan. Untuk dapat memahami pengertian yang lebih jelas mengenai Akuntansi Pemerintahan, di sini penulis mengemukakan beberapa definisi dari para ahli.
Adapun mengenai pengertian Akuntansi Pemerintahan menurut Revrisond Baswir (1998,7) adalah sebagai berikut:
“Akuntansi Pemerintahan (termasuk di dalamnya akuntansi untuk lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba lainnya), adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba”.
Kemudian Indra Bastian (2001):6) menjelaskan tentang pengertian Akuntansi Sektor Publik adalah sebagai berikut:
… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.
Berdasarkan pengertian di atas Akuntansi Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan / lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi sebagai yang utuh.

2.      Ruang Lingkup dan Karakteristik Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi pemerintahan tidak hanya berisi tentang penjelasan mengenai persyaratan yang diberikan pemerintah nasional tetapi diberikan juga oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Menurut Muhammad Gade (2002, 13-14) persyaratan akuntansi pemerintahan yang dibuat oleh PBB berdasarkan Departement of economic and Social Affairs, dari United Nations, New York, yang termasuk di dalam A Manual Government Accounting dengan rincian sebagai berikut:
a.   Akuntansi harus dirancang untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang dasar, Undang-Undang dan peraturan lainnya dari Negara.
b.   sistem akuntansi harus dikaitkan dengan klasifikasi anggaran. Fungsi anggaran dan akuntansi merupakan unsur-unsur yang saling melengkapi dari pengurusan keuangan dan harus di integrasikan secara erat.
c.    Perkiraan-perkiraan harus diselenggarakan dengan cara yang dapat mengidentifikasikan obyek-obyek dan tujuan-tujuan untuk dana yang diterima itu digunakan serta dapat pula mengindentifikasikan para pejabat yang bertanggungjawab atas penyimpangan dan penggunaan dana-dana dalam pelaksanaan program.
d.   sistem akuntansi harus diselanggarakan dengan cara yang memungkinkan pelaksanaan oleh lembaga pemerintah ekstern, serta dapat menyediakan informasi-informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan.
e.    system akuntansi harus dikembangkan dengan cara yang memungkinkan dilaksanakan pengawasan secara administrative terhadap dana-dana dan pelaksanaanya, managemen program dan serta penilaian dan pemeriksaan intern.
f.     bahwa perkiraan-perkiraan harus dikembangkan agar dapat mengungkapkan hasil-hasil secara ekonomi dan keuangan dari pelaksanaan program-program, termasuk pengukuran pendapatan, indentifikasi biaya dan penetapan hasil operasi (posisi lebih atau kurang) dari pemerintah dengan program dan organisasinya.
g.   sistem akuntansi harus mampu menyediakan informasi keuangan yang mendasar yang diperlukan dalam penyusunan rencana dan program serta menelaah dan penilaian terhadap pelaksanaan secara fisik dan keuangannya.
h.   perkiraan-perkiraan harus diselengrakan dengan cara yang memungkinkan dapat tersedianya data keuangan yang berguna untuk analisa ekonomi dan reklasifikasi transaksi pemerintah, serta membuat dalam penyusunan perkiraan naional.
Sedangkan Indra Bastian (2001:118-119) menjelaskan tentang hubungan akuntansi dan organisasi sektor publik dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.  Berorientasi Laba (contoh: BUMN)
Organisasi yang bertujuan mencari laba.
2. Berorientasi non-laba tipe A (contoh: BUMN, Perum, Perjan dan Pemerintah / Lembaga Otonom)
Organisasi yang sumber keuangannya diperoleh dari pendapatan penjualan barang dan jasa.
3.  Berorientasi non-laba tipe B (Pemerintah dan Organisasi selain no 1 dan 2):
Organisasi yang sumber keuangannya diperoleh dari selain penjualan barang dan jasa.”
Dari penjelasan tersebut di atas akan mempengaruhi baik sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan maupun prinsip-prinsip akuntansi yang akan diterapkan oleh suatu negara.

3.      Tujuan Akuntansi Pemerintahan
Tujuan akuntansi pada sektor publik oleh American Accounting Association (1970) dalam Glynn (1933) dalam buku Akuntansi Sektor Publik yang dialihbahasakan oleh Mardiasmo (2002: 14) menyatakan:
1.      Pengendalian Manajemen (Manajemen Control)
Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi
2.      Akuntanbilitas (Accountability)
Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manager untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif. Program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada public atas hasil oeprasi pemerintah dan penggunaan dana publik.”
Akuntansi sektor publik terkait dengan tiga hal pokok, yaitu penyediaan informasi, pengendalian manajemen dan akuntabilitas. Akuntanbilitas sektor publik merupakan alat informasi baik bagi pemerintah sebagai manajemen maupun alat informasi bagi public. Bagi pemerintah, informasi akuntansi digunakan dalam proses pengendalian manajemen mulai dari perencanaan strategic, pembuatan program, penganggaran, evaluasi kinerja, dan pelaporan kinerja.

4.      Akuntansi Pemerintahan di Indonesia
Tahun 1991 merupakan saat mulanya perkembangan dalam bidang akuntansi pemerintah dengan keputusan mentri keuangan Republik Indonesia No 476/KMK/01/1991. Tanggal 21 Mei 1999 tentang sistem akuntansi pemerintah pusat telah ditetapkan secara resmi hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintah.
Perkembangan yang menyangkut masalah tersebut adalah semakin meningkatnya tugas pemerintah dalam kegiatan pembangunan yang membawa transaksi pemerintah semakin meningkat. Praktek sistem akuntansi pemerintah dikembangkan bukan untuk memenuhi tujuan pertanggungjawaban saja, tetapi juga harus dapat menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk perencanan, penggarapan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, evaluasi pelaksanaan serta untuk perumusan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan.
Dalam pembahasan sistem ini, Gade (2000:86-87) dalam bukunya “Akuntansi Pemerintah“ mengemukakan bahwa sistem akuntansi pemerintah terdiri dari dua sistem utama yang mempunyai hubungan data informasi akuntansi timbal balik, yaitu sebagai berikut :
1. “Sistem akuntansi pusat yang diselenggarakan oleh departemen keuangan sistem akuntansi pusat dibagi tiga sistem, yaitu:
a. Akuntansi Umum
b. Akuntansi kas umum negara
c. Akuntansi bagian anggaran XVI ( pembiayaan dan perhitungan)
2. Sistem akuntansi instansi yang diselenggarakan oleh departemen dan lembaga.
Sistem akuntansi instansi dibagi menjadi 5 sub sistem, yaitu:
a. Sistem akuntansi instansi tingkat departemen atau lembaga.
b. Sistem akuntansi tingkat Eselon I.
c. Sistem akuntansi tingkat kantor wilayah.
d. Sistem akuntansi tingkat wilayah”.


B.     Pelaksanaan APBN
1.      Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Setiap tahun pemerintah menyusun APBN. Landasan hukum serta tata cara penyusunan APBN terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3. Pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besanya kemakmuran rakyat. Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Pada pasal 23 ayat 3 disebutkan apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan ekonomi makro Indonesia pada dasarnya merupakan kesinambungan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini mengingat bahwa konsistensi kebijakan sangat diperlukan dalam mencapai sasaran pembangunan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu kebijakan ekonomi makro tersebut ditujukan untuk memperkuat fundamental ekonomi yang sudah membaik dan mengantisipasi berbagai tantangan baru yang mungkin timbul. Tantangan dan sasaran kebijakan ekonomi makro tersebut adalah menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang didasarkan atas peningkatan kualitas dan kinerja perekonomian.
Stabilitas perekonomian merupakan prasyarat yang sangat mendasari bagi para pelaku ekonomi. Oleh karena itu diperlukan pertumbuhan dengan kualitas yang lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang baik dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi penduduk miskin. Sementara itu pertumbuhan ekonomi yang dicapai dalam tahun sebelumnya dipandang masih moderat dibandingan dengan masa-masa sebelum krisis. Pertumbuhan tersebut masih didukung oleh relatif tingginya kontribusi konsumsi, sedangkan dukungan sumber-sumber ekonomi produktif seperti investasi dan ekspor masih harus dioptimalkan.

2.      Struktur APBN
Mulai tahun 2005, Pemerintah telah mengusulkan penyusunan RAPBN dengan menggunakan format baru, yakni anggaran belanja terpadu (unified budget). Ini merupakan reformasi besar-besaran di bidang anggaran negara dengan tujuan agar ada penghematan belanja negara dan memberantas KKN. Selama lebih dari 32 tahun, Pemerintah melaksanakan sistem anggaran yang dikenal dengan “dual budgeting,” dimana anggaran belanja negara dipisahkan antara anggaran belanja rutin dan anggaran pembangunan. Pemisahan anggaran rutin dan anggaran pembangunan tersebut semula dimaksudkan untuk menekankan arti pentingnya pembangunan, namun dalam pelaksanaannya telah menunjukan banyak kelemahan (Anggito Abimanyu - 4 Juli 2005) yaitu :
a.       Duplikasi antara belanja rutin dan belanja pembangunan oleh karena kurang tegasnya pemisahan antara kegiatan operasional organisasi dan proyek, khususnya proyek-proyek non-fisik. Dengan demikian, kinerja sulit diukur karena alokasi dana yang ada tidak mencerminkan kondisi yang sesungguhnya.
b.      Penggunaan “dual budgeting” mendorong dualisme dalam penyusunan daftar perkiraan mata anggaran keluaran (MAK) karena untuk satu jenis belanja, ada MAK yang diciptakan untuk belanja rutin dan ada MAK lain yang ditetapkan untuk belanja pembangunan.
c.       Analisis belanja dan biaya program sulit dilakukan karena anggaran belanja rutin tidak dibatasi pada pengeluaran untuk operasional dan belanja anggaran pembangunan tidak dibatasi pada pengeluaran untuk investasi.
d.      Proyek yang menerima anggaran pembangunan diperlakukan sama dengan satuan kerja, yaitu sebagai entitas akuntansi, walaupun proyek hanya bersifat sementara. Jika proyek sudah selesai atau dihentikan tidak ada kesinambungan dalam pertanggungjawaban terhadap asset dan kewajiban yang dimiliki proyek tersebut. Hal ini selain menimbulkan ketidakefisienan dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan, juga menyebabkan ketidakjelasan keterkaitan antara output/outcome yang dicapai dengan penganggaran organisasi.
Sebelum tahun 2001, prinsip APBN adalah anggaran berimbang dinamis, dimana jumlah penerimaan negara selalu sama dengan pengeluaran negara, dan jumlahnya diupayakan meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2001 hingga sekarang, prinsip anggaran yang digunakan adalah anggaran surplus/defisit. Sejalan dengan itu, format dan struktur APBN berubah dari T-Account menjadi I-Account. Format dan struktur I-account yang berlaku saat ini terdiri atas (i) pendapatan negara dan hibah, (ii) belanja negara, dan (iii) pembiayaan.
Dalam melaksanakan perubahan format dan struktur belanja negara telah dilakukan dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian, namun tetap mengacu GFS Manual 2001 dan UU No. 17 Tahun 2003.

Beberapa catatan penting berkaitan dengan perubahan dan penyesuaian format dan struktur belanja negara yang baru antara lain :
1.      Dalam format dan struktur I-account yang baru, belanja negara tetap dipisahkan antara belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah, karena pos belanja untuk daerah yang berlaku selama ini tidak dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu pos belanja negara sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2003.
2.      Semua pengeluaran negara yang sifatnya bantuan/subsidi dalam format dan struktur baru diklasifikasikan sebagai subsidi.
3.      Semua pengeluaran negara yang selama ini ‘mengandung’ nama lain-lain yang tersebar di hampir semua pos belanja negara, dalam format dan struktur baru diklasifikasikan sebagai belanja lain-lain.

Tumpang Tindih Belanja Dengan berbagai perubahan dan penyesuaian tersebut, belanja negara menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja) terdiri dari (i) belanja pegawai, (ii) belanja barang, (iii) belanja modal, (iv) pembayaran bunga utang, (v) subsidi, (vi) hibah, (vii) bantuan sosial, dan (viii) belanja lain-lain. Sedangkan belanja untuk daerah, sebagaimana yang berlaku selama ini terdiri dari (i) dana perimbangan, dan (ii) dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dengan adanya perubahan format dan struktur belanja negara menurut jenis belanja maka secara otomatis tidak ada lagi pemisahan antara belanja rutin dan belanja pembangunan (unified budget).
Beberapa pengertian dasar terhadap komponen-komponen penting dalam belanja tersebut, antara lain :
Belanja pegawai menampung seluruh pengeluaran negara yang digunakan untuk membayar gaji pegawai, termasuk berbagai tunjangan yang menjadi haknya, dan membayar honorarium, lembur, vakasi, tunjangan khusus dan belanja pegawai transito, serta membayar pensiun dan asuransi kesehatan (kontribusi sosial). Dalam klasifikasi tersebut termasuk pula belanja gaji/upah proyek yang selama ini diklasifikasikan sebagai pengeluaran pembangunan. Dengan format ini, maka akan terlihat pos yang tumpang tindih antara belanja pegawai yang diklasifikasikan sebagai rutin dan pembangunan. Disinilah nantinya efisiensi akan bisa diraih. Demikian juga dengan belanja barang yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pemerintahan untuk pengadaan barang dan jasa, dan biaya pemeliharaan aset negara. Demikian juga sebaliknya sering diklasifikasikan sebagai pengeluaran pembangunan.
Sementara itu, belanja untuk daerah menampung seluruh pengeluaran pemerintah pusat yang dialokasikan ke daerah, yang pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
Secara sederhana, maka struktur APBN dapat ditunjukkan sebagai berikut :
Pendapatan Negara dan Hibah terdiri atas:
1.       Penerimaan Dalam Negeri, terdiri atas:
a.        Penerimaan Perpajakan, terdiri atas
1)      Pajak Dalam Negeri, terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan pajak lainnya.
2)      Pajak Perdagangan Internasional, terdiri atas Bea Masuk dan Tarif Ekspor.
3)      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdiri atas:
·         Penerimaan SDA (Migas dan Non Migas)
·         Bagian Laba BUMN
·         PNBP lainnya
b.       Hibah yaitu bantuan yang berasal dari swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan pemerintah luar negeri
Belanja terdiri atas dua jenis:
1)      Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2)      Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
·         Dana Bagi Hasil
·         Dana Alokasi Umum
·         Dana Alokasi Khusus
·         Dana Otonomi Khusus.
c.        Pembiayaan meliputi:
1)      Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2)      Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
·         Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
·         Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

3.       Penyusunan dan Penetapan APBN
a.       APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang
b.      APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan
c.       Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah
d.      Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
e.       Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
f.       Pemerintah Pusat  mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
g.      Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR.
h.      DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan          perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
i.        Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
j.        APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
k.      Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan Undang-undang tentang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

4.       Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
a.       Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
b.      Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar.
c.       Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d.      Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
e.       Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f.       Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrument utama kebijakan fiskal yang sangat mempengaruhi jalannya perekonomian dan keputusan-keputusan investasi yang dilakukan para pelaku pasar. Hal ini disebabkan APBN secara umum menjabarkan rencana kerja dan kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, alokasi sumber-sumber ekonomi yang dimiliki, distribusi pendapatan dan kekayaan melalui intervensi kebijakan dalam rangka mempengaruhi permintaan dan penawaran faktor produksi serta stabilisasi ekonomi makro. Dengan demikian strategi dan pengelolaan APBN menjadi isu yang sangat sentral dan penting dalam perekonomian suatu negara.

5.       Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara. Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth), pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi:
a.       Faktor ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.
Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
b.      Faktor nonekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik, dan sistem yang berkembang dan berlaku.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Akuntansi Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan / lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi sebagai yang utuh.
Akuntansi pemerintahan tidak hanya berisi tentang penjelasan mengenai persyaratan yang diberikan pemerintah nasional tetapi diberikan juga oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Menurut Muhammad Gade (2002, 13-14) persyaratan akuntansi pemerintahan yang dibuat oleh PBB berdasarkan Departement of economic and Social Affairs, dari United Nations, New York, yang termasuk di dalam A Manual Government Accounting.
APBN adalah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

B.     Saran
Dalam perencanaan pembagunan yang tercermin dalam APBN mempengaruhi rencana-rencana sektor swasta dan menyakinkan lembaga-lembaga lain mengenai apa yang akan ditempuh oleh Negara yang bersangkutan (Indonesia) dimasa mendatang, serta yang lebih penting lagi adalah bahwa pemerintah yang bersangkutan lebih efesien dalam mengambil keputusan dimasa mendatang.

C.      
DAFTAR PUSTAKA

Baswir, Revrisond. (1995). Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta : BPFE.
BPKP. (2002). Modul Pelatihan Dasar-Dasar Akuntansi 1. Jakarta : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kusnadi, dkk. (1999). Akuntansi Keuangan (Prinsip, Prosedur dan Metode). Malang : Universitas Brawijaya Malang.
Halim, Abdul. (2004). Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta : UPP AMP YKPN.
Se Tin. 2007. Pertimbangan dalam Merancang Kurikulum Strata 1 Akuntansi : Sebuah Pandangan. Bandung : Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Maranatha Vol. 6 No. 2.
Purnastuti, Losina, 2003. Ekonomi untuk kelas XI SMA/MA. Jakarta : Idah Mustikawati

Purwono, Tony, 2004. PR Ekonomi untuk Kelas 2 SMA. Klaten: Intan Pariwara

http://denysindrajaya.blogspot.co.id/2012/12/makalah-apbn.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar